MEDAN (Berita): Tiga orang yang di duga melakukan tindak pidana pengelapan mobil diamankan Tim Tekab Polsek Medan Baru Jumat (17/4).
Ketiganya masing-masing AT, 50, warga jalan Dahlan Tanjung Kec. Tanjung Morawa, AH, 25, warga jalan Karya 7 tanah garapan Kec. Medan Helvetia, N, 70, warga jalan Gaharu Kec. Medan Timur.
Dari ketiga nya disita 1 unit mobil Kijang Reborn BK 1652 GO dan 1 STNK.
Berdasarkan laporan Polisi LP/461/IV/2020/SU/15 april/2020/Restabes Medan /SPK/MEDAN BARU an Dedy Sahputra warga jalan Pasar Senin Kampung Baru Medan.
Peristiwa berawal Senin (11/1) korban Hendri Temaluru SH. membeli sebuah mobil kijang Inova Reborn BK 1652 GO warna Abu abu Metalic atas nama Zimi di show room 34 di jalan Nibung Medan.
Selanjutnya korban mempercayai mobil tersebut kepada saksi pelapor atas nama Yan Berman Tanjung.
Kemudian saat itu juga pelaku mendatangi saksi pelapor menawarkan akan merental mobil tersebut dengan harga 10 Juta per Bulannya.
Mendapat tawaran tersebut, saksi pelapor menemui Hendri Temaluru dan mengatakan ada yang mau merental mobil dengan harga 10 juta perbulan untuk salah satu Bank.
Mendengar tawaran tersebut korban pun setuju untuk membantu angsuran mobil.
Setelah kesepakatan terjadi, saksi pelapor pun menyerahkan STNK dan kunci mobil.
Kemudian dari hasil sewa menyewa tersebut, selama dua bulan pembayaran uang rental berjalan lancar.
Setelah masuk bulan ketiga pembayaran tertunda hingga batas yang di tentukan.
Saksi pelapor pun mencoba menghubungi pelaku dan mencari keberadaan pelaku.
Namun pelaku tidak dapat dihubungi dan di temui.
Rabu (15/4) melalui bantuan GPS di ketahui kalau mobil tersebut sedang berada di daerah Tanjung Morawa didalam gudang milik AH.
Korban pun mendatangi tempat tersebut dan meminta bantuan kepling untuk di lakukan mediasi.
Akan tetapi mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, karena pemilik gudang menganggap mobil tersebut sudah di belinya sama seseorang.
Karena merasa di rugikan, korban pun mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan korbanya,” sebut Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SH. Sik. MH. melalui Kanit Reskrim Iptu. I. Ginting SH.
Dari hasil penyelidikan pelaku A kita amankan saat berada berada di jalan Pahlawan Kec. Tanjung Morawa
Selanjutnya tim bergerak ke gudang AH dan mengamankan mobil tersebut.
“Dari keterangan pelaku saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menerima mobil dari hasil pengelapan,” jelas Kanit. (ML)