Pemda Aceh Tamiang Sambut DPRK Dengan Klarifikasi Refocussing

  • Bagikan
KEPALA Bagian Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S. STP.
KEPALA Bagian Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S. STP.

KUALASIMPANG (Berita): Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Aceh Tamiang, melalui juru bicaranya, Agusliayana Devita, S. STP menyatakan perlu adanya klarifikasi informasi yang berimbang, terkait munculnya pemberitaan dari berbagai media tentang Refocussing penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), disampaikan, Senin (18/5).

“Pengadaan mobil sebesar Rp. 900 juta, dipergunakan untuk pembelian dua unit Mobil Toyota New Kijang Innova, yaitu untuk mobil Dinas operasional dilapangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang. Pengadaan kedua mobil tersebut sudah dilaksanakan pada 28 Februari 2020 melalui mekanisme E-Catalog,” jelas Devita.

Untuk kegiatan lelang mobil tersebut dilakukan sebelum adanya Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.07/2020 terhadap Refoccusing APBD 2020 untuk penanganan dampak Covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 09 April 2020.

Sedangkan pengadaan sepeda motor sebesar Rp. 200 juta, untuk pembelian 9 Unit sepeda motor yang pelaksanaan pengadaannya juga pada tanggal 27 Februari 2020 melalui mekanisme E-Catalog.

“Terkait isu berita tenaga medis yang terlibat penanganan Covid-19 tidak diberikan uang makan, hal tersebut telah dibayarkan oleh pihak BPBD Aceh Tamiang selaku Bendahara Gugus Tugas kepada mereka melalui penanggung jawab posko maupun di RSUD Aceh Tamiang melalui Direktur Rumah sakit,” jelas Devita.

Sehubungan penambahan anggaran untuk Bunda PAUD dari Rp. 400 juta menjadi 600 juta, bukan untuk kegiatan Bunda Paud atau Istri Bupati Aceh Tamiang, melainkan kebutuhan belanja operasional penyelenggaraan Lembaga Pendidikan PAUD (BOP PAUD) yang sumber dananya dari DAK Non Fisik dengan anggaran sebelumnya Rp.480 juta bertambah sebesar Rp.147 juta, dengan total menjadi Rp. 627 juta.

Penambahan anggaran tersebut dikarenakan adanya pendataan ulang/pembaruan data pada TK Negeri/KB Negeri yang berada pada Kab. Aceh Tamiang, sehingga data yang ada sekarang sudah disesuaikan dengan data Dapodik pada Pemerintah Pusat.

Anggaran dimaksud tidak menambah pagu anggaran dari pendapatan DAK Non Fisik BOP Paud, adapun perubahan dimaksud merupakan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang.

Terkait pembangunan tempat parkir, eks tanah SDN 03 Kualasimpang, dianggarkan karena adanya revitalisasi jalan didepan pasar pagi yang sudah dilaksanakan tahun 2019, guna mencegah kemacetan di areal lokasi pasar.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam melakukan rasionalisasi penjabaran APBK Aceh Tamiang 2020 sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor: 177/ KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional,” tegas Devi. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan