TELUKDALAM (Berita): Pemerintah Kabupaten Nias Selatan meliburkan sekolah dilingkungan Dinas pendidikan Nias Selatan selama dua minggu.
Hal ini disampaikan melalui Surat edaran Sekretariat Daerah kabupaten Nias Selatan Ir Ikhtiar Duha, M M kepada Kepala UPTD Satun Pendidikan Paud, TK, SD, SMP/MTs Se-kabupaten Nias Selatan pada hari, Rabu, (18/3).
Surat edaran ini, dikeluarkan untuk menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 440/2666/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Sumatera Utara.
Tujuan murid diliburkan oleh pemerintah yaitu untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) ditengah masyarakat terutama terhadap kepada anak sekolah agar tidak terjangkit Virus tersebut, sehingga proses belajar dialihkan menjadi kegiatan mandiri di rumah baik secara online maupun secara offline.
Terkait surat edaran tersebut, Kepala UPTD di Kabupaten Nias Selatan dengan sigap memberikan pengumuman kepada siswa/Inya, untuk belajar di rumah.
Selama kegiatan mandiri/libur, Guru tetap melayani kebutuhan pembelajaran dengan kondisi sekolah atau melalui media belajar lainya, dan Kepala UPTD diharapkan mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh guru dan tenaga pendidik yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap menerapkan kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Selama dua minggu, para orang tua diminta untuk mengawasi dan membatasi aktivitas anak-anaknya keluar rumah terutama bepergian jauh, serta menghindari kontak fisik dan mengarahkan anaknya untuk belajar mandiri atau media belajar lainya.
Kemudian untuk ujian sekolah dan ujian nasional tetap diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan ketentuan sekolah wajib sarana yang berhubungan dengan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). (MHS)