MEDAN (Berita): Untuk melengkapi draf konsep penerapan New Normal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengundang para tokoh agama dan masyarakat untuk memberi masukan.
Hal tersebut dilakukan agar draf konsep tersebut memiliki kajian dari berbagai aspek termasuk agama dan sosial.
“Pertemuan ini untuk melengkapi draf konsep tatanan normal baru kita, terutama yang bersangkutan dengan pelaksanaan ibadah dari seluruh agama. Ini kemarin kita belum jelas, ini yang mau kita jelaskan,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai melakukan rapat koordinasi dengan tokoh agama dan masyarakat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Medan, Rabu (17/6).
Dikatakan Gubernur, setiap kegiatan haruslah mengikuti protokol kesehatan.
Termasuk dalam hal kegiatan beribadah di tempat ibadah.
“Kalau mau ibadah pastinya protokol kesehatan tidak boleh dilepas,” ujar Gubernur.
Gubernur juga mengharapkan agar para tokoh agama dan masyarakat berperan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai protokol kesehatan.
Karena untuk membuka rumah ibadah juga ada protokol yang harus dipatuhi.
Saaat ini, lanjut Edy, draf konsep New Normal juga sedang dibahas di kabupaten/kota.
Jika sudah selesai, draf akan dikumpulkan kemudian dikirim ke Pemerintah Pusat untuk diminta persetujuan dan diberlakukan di Sumut.
Mengenai hal tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan FKUB telah mengadakan rapat mengenai persiapan New Normal tersebut.
FKUB memiliki beberapa rekomendasi di antaranya Gugus Tugas harus terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi.
Pemerintah juga diharapkan memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah, namun dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
“Kepada pemerintah juga agar tetap tegar dan tegas serta mengambil langkah mengenai New Normal,” kata Maratua.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Arso mengharapkan agar pemerintah membuat kebijakan yang luwes dalam hal pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.
Hal tersebut sangat diperlukan agar masyarakat dapat beribadah dengan nyaman dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Sumut Hotman Hutasoit mengatakan pihaknya sudah meminta gereja agar menyiapkan protokol kesehatan yang ketat jika tatanan normal baru dilaksanakan di Sumut.
Kepada GTPP Covid-19 Sumut, diharapkan dapat memberikan data tentang Covid-19 kepada gereja hingga ke tingkat kecamatan.
“Kami harapkan GTPP agar bisa senantiasa memberikan data dan informasi yang valid hingga ke tingkat kecamatan, sehingga bisa dijadikan pedoman masyarakat untuk beribadah di gereja,” kata Hotman.
Sementara itu Plt Kakanwil Kementerian Agama Sumut Muhammad David Saragih menyampaikan bahwa Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Surat edaran tersebut berisikan panduan beribadah untuk masyarakat hingga pengelola rumah ibadah.
Surat Edaran diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol kesehatan.
“Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam pencegahan persebaran Covid-19,” kata David.
Turut hadir dalam rapat tersebut berbagai organisasi keagamaan dan masyarakat, diantaranya anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dedi Iskandar, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut, Keuskupan Agung Medan, Forum Pelestarian Budaya Sumut, Forum Pembauran Kebangsaan Sumut, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Sumut, Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Sumut, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Sumut, Forum Pelestarian Budaya (FPB) Sumut, Pusat Informasi masyarakat anti narkoba, perwakilan ormas keagamaan dan Organisasi Perangkat Daerah Sumut. (lin)