Penduduk Miskin Di Sumut 1,34 Juta Jiwa

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Angka kemiskinan Sumatera Utara mengalami penurunan  sebesar 0,13 poin yaitu dari 9,14 persen pada September 2020 menjadi 9,01 persen pada Maret 2021.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Syech Suhaimi Minggu (8/8) mengatakan angka kemiskinan ini setara dengan 1,34 juta jiwa pada Maret 2021 atau berkurang sekitar 13 ribu jiwa dalam satu semester terakhir.

Suhaimi menyebut persentase penduduk miskin pada Maret 2021 di daerah perkotaan sebesar 9,15 persen dan di daerah pedesaan sebesar 8,84 persen. Daerah perkotaan mengalami penurunan sebesar 0,10 poin, sedangkan daerah pedesaan berkurang  sebesar 0,18 poin jika dibandingkan September 2020.

Garis Kemiskinan pada Maret 2021 tercatat sebesar Rp525.756/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp395.104 (75,15 persen) dan Garis  Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp130.652 atau sekitar (24,85 persen).

Pada periode September 2020 – Maret 2021, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) menunjukkan penurunan. P1 dari 1,599 pada September 2020 menjadi 1,522 pada Maret 2021, dan P2 dari 0,453 menjadi 0,376.

“Hal ini mengindikasikan bahwa rata-rata  pengeluaran penduduk miskin cenderung meningkat dan semakin mendekati garis kemiskinan, dan tingkat ketimpangan  pengeluaran antar penduduk miskin sedikit berkurang,” katanya..

Secara umum, pada periode Maret 2009 – Maret 2021 tingkat kemiskinan di Sumatera Utara terjadi fluktuasi turun naik dalam jumlah maupun persentase.

Ada dua fase turun naik yang terjadi, fase pertama dari Maret 2009 cenderung menurun hingga Maret 2014 dan kemudian meningkat hingga Maret 2017.

Fase kedua terjadi penurunan pada September 2017 hingga September 2019 dan kemudian meningkat lagi sejak Maret 2020 hingga Maret 2021.

Kenaikan tingkat kemiskinan pada fase pertama, khususnya pada September 2013, September 2014 hingga September 2015 dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak.

Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada fase kedua, periode Maret 2020 hingga Maret 2021 merupakan dampak terjadinya pandemic Covid-19 yang melanda Indonesia.

Kendati demikian, periode Maret 2021 mulai menunjukkan penurunan dibandingkan periode September 2020.

Suhaimi menambahkan Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1.343,86 ribu jiwa atau sebesar 9,01 persen terhadap total penduduk Provinsi Sumatera Utara.

“Jumlah penduduk miskin tersebut meningkat jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2020,” ungkapnya.

Tercatat jumlah penduduk miskin sebanyak 1 283,29 ribu jiwa atau sebesar 8,75 persen pada Maret 2020, dimana terjadi pertambahan jumlah penduduk miskin sebanyak 60,57 ribu jiwa pada periode Maret 2020 – Maret 2021, dengan peningkatan persentase penduduk miskin sebesar 0,26 poin.

Jika dibandingkan dengan keadaan semester lalu pada September 2020, dimana jumlah penduduk miskin sebanyak 1.356,72 ribu jiwa dengan persentase 9,14 persen.

Terjadi penurunan jumlah penduduk miskin  pada Maret 2021 sebanyak 12,86 ribu jiwa dan penurunan persentase penduduk miskin sebesar 0,13 poin.

Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode September 2020 – Maret 2021, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun sebanyak 0,43 ribu jiwa sedangkan di perdesaan turun sebanyak 12,43 ribu jiwa.

Persentase penduduk miskin di perkotaan turun dari 9,25 persen menjadi 9,15 persen, demikian pula di perdesaaan, turun dari 9,02 persen menjadi 8,84 persen.

Garis kemiskinan adalah besaran jumlah rupiah yang ditetapkan sebagai suatu batas pengeluaran minimal untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang. Garis kemiskinan sangat dipengaruhi oleh faktor

harga pasar komoditas yang dibeli dan dikonsumsi, yang cenderung naik dari waktu ke waktu, sehingga garis kemiskinan cenderung selalu meningkat dari waktu ke waktu.

Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Pada Maret 2021 garis kemiskinan di Sumatera Utara sebesar Rp525.756 per kapita per bulan.

Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya  sebesar Rp543.085 per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan sebesar Rp504.685 per kapita per bulan.

Dibandingkan dengan September 2020 garis kemiskinan Sumatera Utara pada Maret 2021 naik 4,06 persen yaitu dari Rp 505.236 perkapita per bulan menjadi Rp 525.756 perkapita per bulan. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *