Penerimaan Murid Baru Di Bireuen Dibagi Empat Bagian

  • Bagikan
KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bireuen Muhammad Nasir didampingi dua Kepala Bidang SD dan SMP, saat memberikan penjelasan Penerima Siswa baru. Berita Sore/Rizal Jibro
KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bireuen Muhammad Nasir didampingi dua Kepala Bidang SD dan SMP, saat memberikan penjelasan Penerima Siswa baru. Berita Sore/Rizal Jibro

BIREUEN (Berita): Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 di Kab. Bireuen dibagi empat bagian yaitu zonasi, prestasi, afirmasi dan pemindahan agar semua sekolah mendapatkan murid atau siswa, ujar Muhammad Nasir, Jum’at (5/6) Pagi.

Dalam pelaksanaan Penerimaan siswa baru, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bireuen Muhammad Nasir, dalam pertemuan dengan para wartawan di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bireuen, mengatakan bahwa penerimaan siswa baru dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kab. Bireuen.

Mulai (8-20/6) mendatang telah ditetapkan sesuai Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dibagi empat Zonasi 50%, Prestasi 30%, afirmasi 15% dan pemindahan 5%, baru tahun ini ditetapkan agar semua sekolah di berbagai Gampong dan Kota, baik dilokasi terpencil dapat murid atau siswa merata sekolah,

Sistim zonasi ini dimana siswa sekolah begitu tamat langsung masuk sekolah yang lebih tinggi jenjangnya pada lokasi, tempat tinggalnya.

Kecuali anak berprestasi baik bidang olahraga maupun sain dapat memilih sekolah yang diinginkan siswa itu sendiri, ujar Nasir.

Bagi afirmasi dan pemindahan, orang tua pindah tugas negara pada suatu wilayah dengan dibuktikan surat pindah kedua orangtuanya, pada satu tempat dan wali murid atau warga masyarakat juga berkesempatan boleh memilih sekolah dimana tempat tugas orang tuanya.

Penerapan program empat bagian penerimaan murid baru ini agar sekolah merata dapat murid pada usia 7 sampai 12 tahun berkesempatan duduk di bangku sekolah dasar atau siswa berprestasi umur dibawahnya kurang dari 7 tahun dibuktikan dengan surat akte kelahiran.

Anak cukup cerdas tapi umur kurang dari 6 tahun bisa juga sekolah dengan pemeriksaan dokter psikologi kejiwaan.

Dokter tersebut tambah Nasir, mengeluarkan surat rekomendasi mengatakan anak ini cerdas dan harus diterima di sekolah dasar, walaupun umurnya masih di bawah tujuh tahun, hal ini pernah dibuktikan pada anak dari Faisal asal Gampong Buket Teukueh Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen diterima di SDN 2 Bireuen.

Oleh kerena itu, diharapkan semua siswa atau murid maupun wali murid yang mau ikut mendaftar anaknya pada sekolah jenjang pendidikan ini, ikuti aturan main sesuai aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SD dan jenjang SMP agar siswa dapat tercatat di aplikasi tersebut di Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta.

Dan program ini diharapkan bisa terwujud sekitar delapan puluhan persen karena baru diberlakukan tahun ini, sebut Nasir didampingi Kabid Pembinaan SMP Zamzami dan Kabid Pembinaan SD Alfian. (RJ)

Berikan Komentar
  • Bagikan