Pengajuan Restrukturisasi Kredit Perbankan Sumut Capai Rp 24,72 triliun

  • Bagikan
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori. Beritasore/ist
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori. Beritasore/ist

MEDAN (Berita): Hingga tanggal 17 Juli 2020, industri perbankan yang terdiri dari Bank Umum dan BPR/BPRS di Sumatera Utara telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit  sebanyak 310.249 debitur dengan outstanding kredit Rp 24,72 trilliun.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori Jumat (7/8/2020) mengatakan dari pengajuan tersebut, sebanyak 303.108 debitur (97,70 persen) telah direalisasikan oleh industri perbankan dengan outstanding kredit Rp 18,11 trilliun. Sisanya masih dalam proses asesmen oleh bank.

Secara khusus terkait restrukturisasi pembiayaan syariah, Bank Umum Syariah dan  BPRS di Sumatera Utara telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak  148.360 debitur dengan outstanding pembiayaan Rp 714 miliar, dengat realisasi  restrukturisasi sudah mencapai 99,82 persen atau sebesar Rp697 miliar dengan 148.094
debitur. “Risiko Kredit/Pembiayaan tetap terkendali,” kata Yusup.

Dengan dilaksanakannya kebijakan stimulus perekonomian oleh OJK berupa relaksasi  penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit tersebut, risiko kredit/pembiayaan  industri perbankan di Sumatera Utara di tengah pandemi Covid-19 tetap terkendali.

Sejak munculnya dampak pandemi pada April 2020, sebanyak Rp 247 miliar kredit bermasalah di bank umum telah berhasil diselesaikan sehingga rasio NPL gross turun  dari 3,80 persen pada April 2020 menjadi 3,73 persen pada Juni 2020.

“Rasio tersebut masih berada dalam kategori sehat di bawah ambang batas 5 persen,” ungkap Yusup. (Wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan