Pengambilan Dokumen Kependudukan Di Loket PATEN Kecamatan

  • Bagikan
Pengambilan Dokumen Kependudukan Di Loket PATEN Kecamatan
Pengambilan Dokumen Kependudukan Di Loket PATEN Kecamatan

KUALASIMPANG (Berita) :  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan pengumuman tentang Pelayanan Pengambilan Dokumen Kependudukan di Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) Kecamatan, Hal tersebut guna memudahkan layanan masyarakat ditengah Pandemi Covid-19, Sabtu (4/7).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan mulai selasa 07 Juli 2020, pelayanan pengambilan dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, KIA, Surat Pindah, Akta-akta dan lainnya akan dilakukan di Loket PATEN di masing-masing Kecamatan sesuai alamat yang tercantum pada dokumen.

Pengambilan tersebut juga diikuti dengan prosedur yang berlaku yakni kepada pemilik dokumen wajib menyerahkan tanda terima pendaftaran kepada petugas layanan PATEN.

Sementara, bagi masyarakat yang memiliki kendala seperti dalam kondisi emergency atau ingin mengecek dokumen, bisa langsung menghubungi No Hp atau WA Layanan dan Pengaduan Dinas Dukcapil di Nomor 08116873022 dan 081168732333.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs.Sepriyanto mengatakan, pengalihan pengambilan dokumen ini terlaksana atas dukungan dan bantuan dari para Camat dan Tim PATEN Kecamatan.

“Dengan begitu, maka masyarakat dapat segera mendapatkan dokumen kependudukannya tanpa harus mendatangi dan mengantri di Dinas Dukcapil.

Apalagi saat ini kita tengah dilanda Pandemi Covid-19, sehingga pengalihan ini kita buat dengan tujuan agar menghindari berkumpulnya warga dalam jumlah yang banyak pada waktu yang bersamaan dan untuk hari Senin tanggal 6 Juli 2020, pelayanan pengambilan dokumen kependudukan ditiadakan,” jelasnya. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan