Penggunaan Anggaran Covid-19 Masih Wajar Dan Terkendali

  • Bagikan
BUPATI Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn saat dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/5).
BUPATI Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn saat dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/5).

KUALASIMPANG (Berita): Terkait penggunaan anggaran Gugus Tugas Covid-19 Kab. Aceh Tamiang, para wartawan melakukan konfirmasi kepada Bupati, Kegiatan berlangsung di ruang kerjanya, Rabu (6/5).

“Kami tidak bisa memberikan rincian keuangan secara detail, karena itu ranahnya Inspektorat, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan lebih tepatnya untuk hal tersebut dapat ditanyakan langsung pada sekretaris Gugus,” jelas Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn menyampaikan sehubungan dengan penggunaan anggaran Rp. 3 miliar.

Anggaran Rp. 3 miliar diambil dari kas daerah untuk kepentingan gugus tugas Covid-19, yaitu guna kebutuhan masker, uang makan dan transportasi petugas di Posko, penyemprotan disinfektan dan keperluan lainnya.

Keuangan akan dimanfaatkan sehemat mungkin, namun tidak ada honor untuk yang namanya terstruktur di gugus tugas dan untuk pemantauan telah ada kesepakatan dengan pihak Kejaksaan.

Penggunaan anggaran masih dalam batas yang wajar dan terkendali, serta terkait belanja barang untuk keperluan pengendalian Covid-19 dilakukan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Diharapkan semoga para pengendali gugus tugas tidak ada yang bermain dengan anggaran bencana.

Pada kesempatan tersebut Bupati menambahkan, selain bantuan dari Pemerintah Provinsi Aceh, sumbangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Aceh Tamiang, pihak swasta, pemegang Hak Guna Usaha (HGU), dan banyak juga donatur yang menyumbang secara langsung pada masyarakat.

“Untuk hal tersebut kami tidak bisa melarang, jika memang mereka mau membagikan sendiri bantuannya, dipersilahkan,” tambahnya.

Untuk bantuan beras yang diberikan pada tukang becak, merupakan sumbangan dari ASN, serta telah dibagi juga pada masyarakat sumbangan sebanyak 1.813 paket dari Provinsi Aceh.

Sementara kriteria untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari 14 item persyaratan yang disampaikan Pemerintah Pusat, 9 diantaranya harus terpenuhi dan poin tersebut tidak terdapat di Kab. Aceh Tamiang, namun alokasi anggaran tetap harus dikeluarkan dari Anggaran Dana Desa (ADD) yaitu diperuntukkan bagi masyarakat yang sangat terdampak.

Ada hal lain lagi, nantinya akan segera didata para pedagang di kantin sekolah, karena sudah dua bulan mereka tidak bisa mencari nafkah.

Bupati juga menambahkan, sangat berharap pada para pemangku gugus tugas, walaupun dipandang sebelah mata oleh segelintir orang.

“Namun yang anda lakukan itu adalah tugas mulia dan semoga menjadi amalan,” ungkapnya. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan