JAKARTA (Berita): Tercatat perbankan Indonesia secara umum memiliki permodalan yang solid ditinjau dari Capital Adequacy Ratio (CAR) 27,41% dibandingkan di atas rata-rata CAR negara lain yang berada di bawah 20%.
“Kinerja perbankan kita tetap solid dan resilien, meskipun di tengah tingkat suku bunga AS yang diperkirakan akan tetap tinggi dan berlangsung lebih lama,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Dian Ediana Rae, Senin (30/10/2023).
Meski diakuinya per September 2023 kredit perbankan berada di level 8,96%, atau turun dari bulan Agustus 2023 yang mencapai 9,06% yoy, menjadi Rp6.837,3 triliun.
Dia menyebut di tinjau dari sisi kepemilikan bank, per September 2023 bank umum swasta domestik menjadi kontributor pertumbuhan kredit terbesar 12,19% yoy, dibanding pada Juni dan Juli 2023.
Namun di periode yang sama laju pertumbuhan kredit tertinggi justru dikontribusikan oleh bank BUMN sebesar 8,3% dan 9,81% yoy.
Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) per September 2023 tercatat sebesar 6,54% yoy dari Agustus 2023 yaitu 6,24% atau menjadi sebesar Rp8.147,17 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Giro yang tumbuh sebesar 9,84 persen yoy.
Dian melanjutkan, pertumbuhan DPK yang termoderasi antara lain karena meningkatnya konsumsi masyarakat dan meningkatnya kebutuhan investasi korporasi pasca pencabutan dan status pandemi Covid-19.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan per September 2023 sebesar 0,77% dibanding Agustus 0,79%. NPL gross sebesar 2,43% dibanding Agustus 2,50%
Seiring perekonomian nasional jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 menurun sebesar triliun menjadi Rp316,98 triliun dibanding Agustus Rp326,15 triliun, dengan jumlah nasabah turun 1,37 juta nasabah dibanding Agustus sebesar 1,46 juta atau berkurang 140.000 nasabah.
Dian menyebut, menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,7% dibanding Agustus 12,55%.
Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 43,3% dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp145,3 triliun.
OJK memang telah memperpanjang restrukturisasi Covid-19 secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja hingga Maret 2024.
Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar.
Sementara berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi tujuan wisata seperti Bali belum pulih sepenuhnya dari dampak Covid-19. (agt)