Perolehan BLT-DD Atam Ditentukan Oleh Musyawarah Kampung

  • Bagikan
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn saat menyalurkan BLT-DD secara simbolis.
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn saat menyalurkan BLT-DD secara simbolis.

KUALASIMPANG (Berita): Pemerintah kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui kebijakan Pemerintah Pusat telah menyusun program dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (BLT-DD) untuk masyarakat yang terdampak pendemi, pemberian secara simbolis dilakukan untuk Kampung Paya Kulbi, Kampung Perkebunan Medang Ara, dan Kampung Medang Ara, kegiatan berlangsung di Kecamatan Karang Baru, Rabu (20/5).

Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn yang didampingi Asisten Pemerintahan Zulfiqar, SP, Kepala DPMKPPKB Mix Donald, SH dan Camat Karang Baru Imam Suhery, S.STP,M.SP dalam sambutannya mengatakan,”yang menentukan berhak atau tidaknya seseorang menerima BLT-DD ini, adalah kewenangan dari Aparatur Pemerintahan Kampung (APK), sedangkan Pemkab melalui Dinas terkait hanya menyusun program dan segala urusan administratif lainnya,” jelasnya.

“Penerima bantuan bukan saya, Camat, juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) yang menentukan, tapi kewenangan ada pada para Aparatur Pemerintahan Kampung melalui Musyawarah.

Bupati menambahkan,” kepada Keluarga penerima BLT-DD agar uang yang diterima digunakan untuk hal yang bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Gunakan untuk yang paling mendesak, jangan untuk beli Handphone,” ungkapnya. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan