Perpanjangan SIM Di Satlantas Polrestabes Medan Gratis

  • Bagikan
PARA pemohon SIM di Satlantas Polrestabes Medan sedang mendaftar di loket pendaftaran beberapa waktu lalu. Berita Sore/Andi Aria Tirtayasa
PARA pemohon SIM di Satlantas Polrestabes Medan sedang mendaftar di loket pendaftaran beberapa waktu lalu. Berita Sore/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Berita): Menyambut HUT Bhayangkara ke-74, perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satlantas Polrestabes Medan, tidak dipunggut bayaran alias gratis.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar melalui Kanit Reg Ident, Iptu Andita Sitepu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/6) menyebutkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM ini berlaku bagi 74 pemohon SIM A dan C yang lahir pada tanggal 1 Juli dan atau masa berlaku SIM yang berakhir pada tanggal 1 Juli 2020.

“Syarat dan ketentuan adalah surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas, tidak berlaku untuk permohonan SIM baru, menunjukkan SIM yang lama, dan berlaku bagi 74 orang pendaftar pertama,” ujar Iptu Andita Sitepu.

Sitepu menjelaskan pelaksanaan ini digelar mulai, Rabu (24/6) hingga, Rabu (1/7) pukul 09.00 hingga 14.00 di Kantor Satpas Satlantas Polrestabes Medan Jl. Arief Lubis/Adinegoro Medan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya perpanjang SIM A Rp.80.000 dan SIM C Rp.75.000.

Dengan adanya pelayanan SIM gratis yang digelar Satlantas Polrestabes Medan maka pemohon perpanjangan SIM tidak perlu membayar uang PNBP. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan