Personil Akad Nikah Pengantin Di Aceh Dibatasi

  • Bagikan
KEPALA KUA Kecamatan Kuala Fakhruddin. Berita Sore/Rizal Jibro
KEPALA KUA Kecamatan Kuala Fakhruddin. Berita Sore/Rizal Jibro

BIREUEN (Berita): Personil dalam proses akad nikah bagi pasangan Pengantin Laki-Wanita atau Linto Baro dan Dara Baro, dibatasi selama merebaknya virus corona atau Covid-19, pada Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh kecamatan di Provinsi Aceh termasuk KUA Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen.

Hal ini dijelaskan Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Fakhruddin, kepada media, Kamis (2/4) Sore, menyebutkan sejak merebaknya virus corona personil dalam proses akad nikah dibatasi sekitar 8 sampai 10 orang.

Personil akad nikah terdiri dari pasangan calon pengantin, wali, saksi dan satu petugas dokomentasi. Akad nikah bisa dilakukan di mesjid ataupun rumah namun dilakukan di ruang terbuka/berventilasi sehat yang sudah steril dan sudah dilakukan penyemprotan.

Sebelum memasuki lokasi akad nikah cuci tangan pakai sabun antiseptik, termasuk seluruh petugas personil akad nikah dan keluarga kedua calon pengantin. Semua itu dilakukan untuk menjaga agar jangan tertular virus corona kepada masyarakat dan keluarga kedua calon pengantin.

20 hari sebelum acara proses akad nikah calon pengantin harus melengkapi administrasi dan lainnya. Selama timbul wabah Covid-19 ini, permintaan akad nikah stabil seperti biasa tidak meningkat atau menurun. “Untuk bulan April ada sejumlah pasangan calon pengantin diberbagai gampong telah tercatat,” ujar Fakhruddin. (RJ)

Berikan Komentar
  • Bagikan