P. BRANDAN (Berita) : Petugas Ops Yustisi Prokes Covid-19 yang dilaksanakan tiga pilar Polsek P. Brandan, Koramil/13 dan Pemerintahan Kecamatan Babalan gelar razia prokes, di Jalan Besitang P. Brandan, Selasa (29/6) sore.
Dalam razia tersebut, petugas memberi sanksi kepada warga yang melanggar prokes covid-19 dengan menyuruh push up dan sit up.
Pelaksanaan Ops Yustisi Prokes Covid 19 Tiga Pilar dipimpin langsung Waka Polsek P. Brandan Iptu Sugiharso bersama ASN, TNI – Polri di wilayah hukum Polsek P. Brandan .
Kapolsek P. Brandan AKP PS Simbolon mengatakan kegiatan ini guna menjalankan Surat Edaran Bupati Langkat* No. 440-991/BPBD/2021, Tgl. 21 Mei 2021.
Disebutkan, kegiatan ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat agar dapat mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan dengan cara memakai masker, jaga jarak ( Fisical Distance ), rajin cuci tangan gunakan sabun untuk memutus rantai penularan virus Covid 19, sesuai INPRES No 06 tahun 2020.
“Apabila hal itu dipatuhi mudah mudahan masyarakat terhindarnya Virus Covid 19,” ujarnya
Dia juga mengimbau para pengguna jalan dan warga di P. Brandan agar mematuhi protokol kesehatan.
Warga harus terbiasa dengan kehidupan baru (New Normal) dengan cara memakai masker apabila melaksanakan aktifitas dan hindari berkumpul serta selalu cuci tangan.
Dia juga menyampaikan akan memberikan sanksi kepada warga yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan.(bap)