Pimpinan PTS Sumut Ikuti AL Daring BAN PT 2020

  • Bagikan
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Prof Basaruddin ketika menjadi narasumber dalam Asesmen Lapangan (AL) virtual dengan sejumlah pimpinan PTS di Sumut. Berita Sore/ist
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Prof Basaruddin ketika menjadi narasumber dalam Asesmen Lapangan (AL) virtual dengan sejumlah pimpinan PTS di Sumut. Berita Sore/ist

MEDAN (Berita): Menyikapi masa darurat selama pandemik Corona Virus Disease–2019 (Covid–19), para pimpinan Perguruan Tinggi Swasta ( PTS) Sumut mengikuti asesmen lapangan ( AL) virtual Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN PT) 2020.

“Kegiatan AL itu dilakukan  BAN–PT untuk usulan akreditasi PTS yang sedang diproses,” kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) WIlayah 1 Sumut Prof Dian Armanto, Senin (6/7/2020).

Pada AL virtual BAN PT 2020 itu menghadirkan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Prof T Basaruddin MSc PhD didampingi Kepala LLDikti Sumut Prof Dian Armanto dan Sekretaris Dr Mahriyuni MHum.

Dalam paparannya Prof T Basaruddin yang akrab disapa Pak Chan itu menyampaikan pelaksanaan AL secara daring tetap mengacu pada pedoman Asesmen Lapangan sesuai instrumen yang digunakan.

“Hal yang membedakan hanyalah modus asesmen yang dilakukan melalui daring. Proses wawancara, konfirmasi data dan informasi dilakukan melalu video konference dengan modality online meeting yang tersedia,” katanya.

Disebutkannya dokumen tersebut disusun untuk digunakan sebagai acuan dan panduan bagi panel asesor dalam pelaksanaan AL secara daring covid-19.

Menurut Chan, akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 untuk menentukan kelayakan program studi ( prodi) dan perguruan tinggi.

Akreditasi itu juga dilakukan dengan tujuan untuk menjamin mutu prodi dan institusi eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020, tahapan akreditasi terdiri atas evaluasi data dan informasi, penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi serta pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi.

Dijelaskannya data dukung pelaksanan AL secara daring harus disediakan dalam bentuk soft copy dalam sistem informasi perguruan tinggi dan untuk kepentingan asesmen lapangan dan asesor diberikan akses atas data dan informasi tersebut.

“Untuk itu kita minta agar pimpinan perguruan tinggi wajib menyampaikan pernyataan seluruh data dan informasi yang disediakan adalah valid,” tegasnya.

Chan juga menyebutkan pada 2019 terjadi lonjakan jumlah usulan akreditasi dengan total sebanyak 7.427 akreditasi program studi (APS) dan 1.318 akreditasi perguruan tinggi (APT). Sedangkan yang terproses 3.496 APS dan 372 APT

“Namun hingga Maret 2020 ini anggaran belum dapat digunakan karena adanya proses realokasi atau penyesuaian anggaran terkait penanganan Covid-19,” ucap Chan.

Menurut Chan, usulan akreditasi yang ada di BANPT terhitung pada 26/06/2020 yang belum diproses tercatat sebanyak 789 APT dan 2180 APS. Sedang dalam proses AK sebanyak 18 APT dan 296 APS

“Sementara yang menunggu dan sedang proses AL terdapat 2 APT dan 978 APS. Jadi total 809 untuk APT dan 3454 untuk APS,” kata Chan.

Namun jumlah itu kata Chan belum ditambah 18 usulan APS yang masih diproses secara manual.

Pada paparannya Chan juga menjelaska tentang AL daring. Disebutkannya asesor melaksanakan assessment lapangan secara jarak jauh menggunakan media video conferencing (VC)

Sedangkan pihak perguruan tinggi berikut semua stakeholders yang terkait (pimpinan, manajemen, dosen, mahasiswa, alumni) berada di kampus pada saat sesi VC

“Sebagian pihak PT berada di kampus, sementara yang lain di tempat masing-masing terhubung melalui media VC,” katanya.

Chan mengaku reliabilitas infrastruktur IT dan infrastruktur dasar masih menjadi tantangan besar dan perlu system cadangan.

Menurut Chan interaksi secara virtual diharapkan sama efektifnya dengan interaksi fisik. Untuk itu diperlukan saling kepercayaan dan kejujuran atau mutual trust dan honesty.

“Sebab tujuan utama dari akreditasi adalah untuk peningkatan mutu,” tegasnya.

Sementara itu Kepala LLDikti Sumut Prof Dian Armanto menyebutkan, berdasarkan data per 11 Desember 2019 tercatat jumlah PTS di Sumut sebanyak 226 dengan 1.106 prodi.

Dari jumlah tersebut terdapat 125 PTS yang belum terakreditasi institusi dengan rincian 11 universitas, 2 institut, 57 sekolah tinggi, 49 akademi dan 6 politeknik.

Untuk PTS terakreditasi A hanya 1 universitas. Sedangkan terakditasi B sebanyak 41 terdiri universtas 14, institut 5, sekolah tinggu 12, akademi 9 dan politeknik 1.

PTS yang terakreditasi C sebanyak 59 yakni universitas 10, institut 5, sekolah tinggi 20, akademi 20 dan politeknik 4.

Sementara dari 1.106 prodi dari 226 PTS itu yang belum terakreditasi tercatat sebanyak 318 dengan rincian universitas 158, instutut 57, sekolah tinggi 72, akademi 15 dan 16 politeknik.

Sedangkan prodi yang kedaluarsa sebanyak 53 teesiri universitas 27, institusi 5, sekolah tinggi 9, akademi 8 dan 4 politeknik.

Untuk prodi akreditasi A sebanyak 15, akreditasi B 455 dan akreditasi C 265 prodi.

Untuk itu Dian mengimbau bagi PTS untuk melakukan perbaikan dan peningkatakan akreditasi agar membuat borang dengan memenuhi 9 kriteria yang telah ditetapkan.

“LLDikti siap memberikan BAN PT yang akan kita laksanakan pada September mendatang,” pungkasnya. (aje)

 

 

Berikan Komentar
  • Bagikan