PADANG LAWAS (Berita): Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE (PMA) bakal calon Bupati Padang Lawas menerima surat model B persetujuan parpol KWK dari partai Nasional Demokrat (NasDem) di kantor DPP partai NasDem.
Menurut keterangan Putra Mahkota kepada Waspada melalui telepon seluler, Sabtu (24/8), bahwa ia telah menerima
surat model B persetujuan parpol KWK dari partai NasDem yang ditanda tangani Ketua DPP partai NasDem, Surya Paloh dan sekretaris jenderal, Hermawi Franziskus Taslim.
Sebagaimana keputusan DPP partai NasDem, nomor 206- Kpts/PPC/DPP- NasDem/VIII/2024, tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Padang Lawas provinsi Sumatera Utara dari partai NasDem, tanggal 7 Agustus 2024.
Dimana partai politik memiliki peran sentral dalam rangka kandidasi jabatan Kepala Daerah melalui kontestasi Politik
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dan sesuai dengan AD/ART partai NasDem, bahwa Dewan Pimpinan Pusat partai NasDem berwenang menetapkan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati.
Berdasarkan pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menetapkan persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara tahun 2024.
Partai NasDem memutuskan memberikan persetujuan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Achmad Fauzan Nasution.
Selain itu DPP NasDem juga memerintahkan kepada DPD Partai NasDem Kabupaten Padang Lawas untuk melaksanakan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas.
Bagaimanapun kata Putra Mahkota, sangat berterimakasih terhadap sejumlah partai politik termasuk NasDem yang telah memberi kepercayaan dan dukungan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Padang Padang Lawas 27 November 2024. (a30)