Tebing Tinggi (Berita): Pengadilan Negeri (PN) T.Tinggi menjatuhi vonis hukuman mati thd kurir jaringan pengedar ganja, Risnal Nasution alias Inal (41) warga Jalan KF Tandean, Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, Rabu (1/4).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagai kurir jaringan narkoba
sebagaimana diatur melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman mati.
“Menyatakan terdakwa Risnal Nasution alias Inal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara melawan hukum menjadi perantara dalam hal jual beli narkotika jenis ganja yang beratnya melebihi 1 Kg dan dijatuhi pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” ujar M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan terdakwa, dalam persidangan di Ruang Cakra PN Tebingtinggi.
Fakta hukum dipersidangan yang dibacakan ketua majelis menyatakan, terdakwa Risnal Nasution pada bulan November 2018 bersama Shadat atas permintaan Asun mengambil mobil Mitsubishi L300 bermuatan 150 Kg ganja dari Titi Kuning Medan. Di mana, seluruh ganja tersebut telah habis diedarkan terdakwa.
Begitu juga pada 10 Agustus 2019 juga terungkap fakta persidangan, terdakwa bersama dengan Shadat atas perintah Asun mengambil 490 bungkus ganja dari Sigli Aceh (sekitar 490 Kg) yang mana sebanyak 299 bungkus telah terdakwa edarkan kepada pembeli. Sedangkan, 191 bungkus ganja lainnya diamankan oleh petugas BNN dan Polres Tebingtinggi dari gudang milik Kasim.
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman mati.
Sementara, rekannya Rudi Hartono (41)
warga Jalan Ketumbar Lingkungan V RT 001 Kelurahan Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, dengan berkas berbeda divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang sama.
Terungkap dalam persidangan itu, keterlibatan Rudi Hartono hanya terhadap barang bukti 12 Kg ganja yang mana 2 Kg sudah diantar ke Kab. Serdangbedagai (Sergai) dan 10 Kg lainnya diamankan sewaktu mau dikirim ke Lombok melalui jasa pengiriman barang “J&T”.
Atas putusan tersebut, Risnal Nasution dan Rudi Hartono melalui kuasa hukumnya Rismando menyatakan pikir-pikir.
Persidangan yang berlangsung on line di Pengadilan Negeri Tebingtinggi dipimpin Ketua Majelis M. Yusafriandi Girsang, SH, MH didampingi anggota Albon Damanik, SH, MH dan Dharma Setiawan, SH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucia Indri Primastuti, SH dan Okta Fiada Ginting, SH, MH menuntut Risnal dengan hukuman penjara seumur hidup, dan Rudi Hartono dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Sebagai informasi tambahan, kasus narkoba tersebut telah dipress release BNN bersama Polres Tebingtinggi pada tanggal 16 Agustus 2019 dengan tersangka sebanyak 4 orang. Mereka di antarannya S (27), K (39), RN (41) dan RH (41). (Win).