LANGKAT (Berita): Personel unit Reskrim Polsek Besitang menangkap tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.
Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/4) menjelaskan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki AH, 23, warga Dusun III Desa Bukit Selamat Kec Besitang Kab Langkat.
Dijelaskan, pelaku diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sesuai dengan LP/21 /IV/2020/SU/LKT SEK-BESITANG tanggal 09 April 2020.
Peristiwa itu terjadi, Kamis (9/4) sekira Pukul 18.00 Wib, korban Arjunaidi bersama saksi Rio Syahputra dan Rivaldi datang ke rumah tersangka Arianda Hermawan menanyakan perihal tentang fitnah terhadap anak korban, lalu terjadilah keributan dengan adik korban yg bernama Herman.
Selanjutnya tersangka Arianda Hermawan datang dari kamar membawa sebilah pisau dan langsung menikamkan ke arah perut sebelah kanan korban sebanyak 1 kali, selanjutnya tersangka langsung melarikan diri.
Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Besitang untuk diberi pertolongan medis, tetapi sesampainya di Puskesmas Besitang nyawa korban tidak tertolong lagi (meninggal dunia).
Atas kejadian tersebut keluarga korban membuat pengaduan kepolsek Besitang guna diproses sesuai dengan hukum yg berlaku.
Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait setelah menerima nformasi tentang kejadian penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, langsung melaporkan kepada Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH, selanjutnya meluncur ke TKP dan olah TKP .
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait langsung membuat tim untuk melakukan pengejaran dan penyisisiran di tempat pelaku melarikan diri. Saat team melakukan pengejaran dan penyisiran di seputaran TKP sekitar 300 meter dati lokasi kejadian, pelaku penganiayaan sedang bersembunyi di rumah imam Idrus sambil memegang pisau yang dibuat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Lalu petugas Ops Reskrim langsung menyuruh pelaku untuk menyerah dan meletakkan pisau yang dibuat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku kemudian menyerah serta menurut apa yg diperintahkan petugas, selanjutnya Kapolsek AKP Adi Alfian SH, Kanit Intel Iptu Heri Wibowo dan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta anggota Ops Reskrim langsung membawa tersangka AH ke Polsek Besitang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(bap)