Polisi Lumpuhkan Perampas Uang Tunai Dan Sepeda Motor Di Aceh Besar

  • Bagikan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH sedang memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tersangka HUS alias MI (31) saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (4/5).Berita Sore/ H. Marwan Muhammad.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH sedang memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tersangka HUS alias MI (31) saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (4/5).Berita Sore/ H. Marwan Muhammad.

BANDA ACEH (Berita) : Petugas Sat Reskrim Polresta Banda Aceh terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap HUS alias MI (31) warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, setelah HUS berhasil merampas uang senilai 320 juta dan sepeda motor milik seorang pedagang Zulmaidi (42) warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (13/4) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK MH mengatakan, pelaku yang juga pernah bekerja di toko milik korban tega merampas uang milik mantan majikannya itu.

“Korban saat itu kembali dari tokonya menuju rumah dengan membawa hasil penjualannya menggunakan sepeda motor miliknya. Tiba – tiba dua orang pelaku menggunakan sebo dari tempat persembunyian melompat kearah korban dengan tujuan korban terjatuh,” kata Kapolresta Senin (4/5).

Namun, disaat itu korban dan pelaku terjadi perlawanan sehingga salah satu pelaku mengalami luka dibagian telinga, dan pelaku berhasil melarikan sepeda motor serta uang yang disimpan dalam bagasi,”tutur Kapolresta didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa,​ S.Trk​ dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH.

“Uang milik korban itu dari hasil penjualannya selama seminggu di toko Teuka Baru di Darul Imarah, Aceh Besar,” tambah Kapolresta.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP.B /179/IV/yan.2.5/2020/SPKT tanggal 14 April 2020 tentang perampasan yang merugikan korban sebesar 336 juta, Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang terjadi tersebut berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP berupa sendal jepit dan kantong plastik warna hitam milik pelaku.

“Personil Unit Jatanras dan Unit Ranmor melakukan olah TKP bersama Unit Intelkam Polsek Darul Imarah dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi lainnya terkait barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian,” ungkap Kapolresta.

Setelah menemukan titik terang, Personil melakukan penangkapan terhadap MM alias Amar (20) warga Aceh Besar yang ikut serta melakukan aksi kejahatan pada malam tersebut dengan membawa hasil rampasan menggunakan sepeda motor milik korban, Kamis (28/4) sekitar jam 23.00 WIB dirumahnya.
“Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh MM alias Amar, Polisi bergerak menuju ke rumah yang dihuni pelaku di Komplek perumahan Arab Saudi, Miruk, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Jumat (29/4) dini hari,” ungkap Kapolresta Banda Aceh.

Sesampai petugas dirumah pelaku, petugas berhasil mengamankan juga isteri pelaku yang telah menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut serta barang bukti lainnya dari hasil kejahatan yang dilakukannya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa plastik hitam yang diikat tali, satu pasang sendal jepit, uang senilai 99 juta, Sepeda Motor Suzuki Spin warna merah, Sepeda Motor Honda Vario putih Sepeda Motor Honda Vario 150 warna hitam, Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam serta BPKB Asli dan STNK Asli, spring bed, kipas angin, kompor gas, lima mayam emas berbetuk gelang, tabung gas dan tiga unit handphone,” Katanya.

Trisno Riyanto mengatakan, pada saat pelaku HUS alias MI dibawa oleh petugas, ianya berteriak dan melawan petugas dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dan pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis.​

Dalam kasus tersebut, turut diamankan seorang wanita EL (33) tahun, isteri siri dari HUS alias MI yang mengetahui perbuatan suaminya serta menikmati hasil kejahatan dengan membeli satu gelang emas seberat 5 mayam serta membeli satu jnit Handphone merk Vivo warna biru.

Pelaku HUS alias MI dan MM Alias Amar dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,​ sementara itu isteri HUS alias MI dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(mm)

Berikan Komentar
  • Bagikan