PANYABUNGAN (Berita): Polisi Resort Mandailing Natal mengamankan 25 kasus perjudian di wilayah hukum Polres Madina.
“Diamankan 25 tersangka kasus perjudian, terdiri dari 21 tersangka dari 15 kasus ‘judi darat’ dan empat tersangka 10 kasus ‘judi online’,” ujar Kepala Bagian Operasi Polres Madina Kompol Muhammad Rusli Nasution, SH.
Pernyataan ini disampaikannya melalui Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar SH, SIK, MH, kemarin.
Kabag Ops Polres Madina mengungkapkan, berbagai upaya dilakukan, termasuk imbauan kepada masyarakat dengan menyebar maklumat Kapolres Madina.
“Dilakukan upaya meningkatkan penyelidikan dan penyidikan terkait perjudian,” ujar Kabag Ops Polres Madina Kompol Muhammad Rusli Nasution, SH.
Selain itu, lanjutnya, dilakukan mengaktifan kring serse untuk percepatan pengaman kasus perjudian. Ke-25 tersangka kasus perjudian rentang Januari-September 2022. (irh)