Polres Palas Ciduk Pengedar Sabu-sabu

  • Bagikan
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu MJH (38) alias Landong, digelandang ke Markas Sat Narkoba Padanglawas Jumat, 15/5. (Berita Sore/M. Satio Nasution).
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu MJH (38) alias Landong, digelandang ke Markas Sat Narkoba Padanglawas Jumat, 15/5. (Berita Sore/M. Satio Nasution).

SIBUHUAN (Berita) : Sat Narkoba Polres Padang Lawas (Palas), kembali berhasil menangkap seorang pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Sungai Korang, Kec. Hutaraja Tinggi Kab Palas.

Kapolres Palas AKBP Jarot YA melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar-butar, SH kepada wartawan membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MJH (38) alias Landong pekerjaan petani warga Sungai Korang di salah satu warung desa tersebut sekira pukul 17:00 WIB. Jumat (15/5).

Penangkapan tersangka Landong yang dilakukan tim ops sat narkoba itu, dipimpin langsung Ipda Ahmad Bani Sadar, SH bersama rekannya Briptu Gindo Ali dan berhasil mengamankan dari tangan tersangka barang bukti 6,73 gram sabu dalam dua paket plastik klip kecil transparan. Petugas juga menyita satu unit mobil L-300 Nopol BK 9970 CB, dan timbangan digital serta Hanphone.

“Tersangka yang diduga sebagai pengedar, saat ini telah dibawa ke Mako untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”. Terang Agus M Butar-butar. (tio)

Berikan Komentar
  • Bagikan