SIBUHUAN (Berita) : Polres Padang Lawas (Palas),Selasa (21/4) menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan almarhumah RH (19), warga desa Arse Simatorkis Kec. Barumun dan pelaku ASM (21) warga Padangsidimpuan yang membuang jasad korban di saluran parit sawah lokasi Sabatolang Kec. Aek Nabara Barumun pada Februari lalu.
Rekontruksi dilakukan pada halaman belakang Mapolres Palas Jalan Lintas Sibuhuan-Sosa, Desa Bulu Sonik Kec. Barumun yang dipimpin langsung Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito,SIK dan dihadiri Kasi Pidum Kejari Palas Kuo Bratakusuma SH dan Kasi Pidsus HM Andi Jefri Gultom SH, Kades Arse Simatorkis Maragende, kedua orang tua korban, para saksi serta kuasa hukum tersangka Donna Siregar SH.
Kasat Reskrim Polres Palas, Iptu Aman P SH mengatakan, semua rangkaian reka adegan kasus pembunuhan oleh tersangka sesuai dengan kronologi kejadian dalam berita acara rekonstruksi dengan 16 adegan.
“Dimulai dari adegan pelaku bersama korban berangkat dari rumah ke pesta pernikahan hingga pelaku membunuh korban dengan seutas tali nilon, semua ada 16 adegan,”. Ungkap Kasat Reskrim.
Sementara itu, sebelumnya tersangka ASM (21) sempat melarikan diri ke daerah Petapahan Riau dan berhasil ditangkap pihak Kepolisian setelah beberapa hari kejadian pembunuhan itu. (tio)