SIBUHUAN (Berita): Dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriyah, Polres Padang Lawas (Palas), membersihkan Wilayah Hukumnya dari tempat maksiat dengan menyisir lokalisasi dan premanisme serta penyakit masyarakat lainnya.
Kapolres Palas AKBP Jarot YA. SIK melalui Kasat Sabhara AKP Husni Yusuf SH didampingi Kasat Binmas IPTU RS Nainggolan dan Kasi Propam IPDA G. Harahap kepada Wartawan menyampaikan, razia tersebut sesuai sprin nomor: /IV/2020 terkait penertiban penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Palas.
Dalam razia itu, pihaknya berhasil mengamankan puluhan wanita penghibur dan minuman keras yang didapati di Cafe remang di Lingk. VI Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Desa Huta Lombang dan Desa Sangkilon, Kec. Lubuk Barumun.
“Pemilik tempat dan puluhan wanita penghibur itu serta barang bukti miras telah diamankan di Mapolres Palas untuk diproses lebih lanjut dan akan dikoordinasikan dengan pihak Dinas Sosial,” ungkap AKP Husni Yusuf SH.
Komisi Dakwah MUI Palas H. Umar Soleh Hasibuan didampingi H. Ansor H di Mapolres Palas kepada pemilik cafe dan puluhan wanita penghibur itu mengingatkan, kehidupan yang mereka jalani saat ini tak ubahnya seperti bara api yang menyala.
Selalu dalam keadaan panas, was-was tiada ketenangan dan keluarga ikut menanggung malu atas perbuatan yang mereka lakukan.
“Jangan kotori daerah ini utamanya bulan Suci Ramadhan ini. Bertaubatlah, tinggalkan pekerjaan maksiat itu, pulanglah ke kampung masing-masing dan kerjakan pekerjaan yang di Ridhoi Allah SWT,” terangnya. (tio)