Tanjungbalai (Berita): Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP. H. W. Siahaan, bersama personilnya melakukan kegiatan upaya pencegahan menindak lanjuti kebijakan Kapolri memutus penyebaran virus corona Kepada Masyarakat.
Kebijakan dikeluarkan Kapolri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/PAM.3/2020 Tentang Langkah Langkah Mengantisipasi Virus Corona Covid. 19 di Waliyah Hukum ( Wikum ) Kota Tanjungbalai. Rabu. 13 Mei 2020. Mulai jam 10.00 Wib. S/d Selese lokasi kegiatan mulai Jln. Sudirman dan Depan Kantor Pos Keliling Kota Tanjung Balai.
Dengan menggunakan Mobil Dinas Patroli Sat Lantas Polres Tanjung Balai. Selain itu diberikan brosur maklumat Kapolri Pamflet Himbauan Pencegahan virus Corona menghilangkan pengeras suara ( Toa ) Kepada Masyarakat yg melintas di sekitar Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Jln. Sudirman dan Kota Tanjung Balai sekitarnya memberikan himbauan pencegahan Virus Corona.
Agar tidak Mudik saat Lebaran, menggunakan Masker, Jaga Kebersihan, Rajin Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Tidak berkerumunatau ngumpul ngumpul pencegahan virus Corona.
Bersama sama kita melakukan pencegahan terhadap virus coron, mulai diri, cuci tangan, gunakan sabun / antiseptik dengan Air Bersih yang mengalir. Semprotkan desinfektan ke ruangan dan barang2 yang sering disentuh, di pegang antara lain gagang pintu, gagang kursi, dan benda lain yang rentan di pegang oleh tangan kita / orang lain, orang tua beserta anak sekolah agar menjadiengamankan diri dirumah dengan berdiam diri utk tidak keluar rumah supaya tidak rentan tersentuh oleh virus corona.
Apabila kondisi badan terasa demam, gangguan tenggorokan sakit dan kurang fit agar segera di cek kepuskesmas / rumah sakit terdekat, Informasi ini kepada seluruh keluarga, teman dan sanak saudara. Syn.