Polres Tapsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Gol I

  • Bagikan
Polres Tapsel musnahkan barang bukti (BB) gol 1 jenis ganja di lapangan Futsal Polres Tapsel jalan SM Raja Kota P.Sidimpuan, Senin (29/6). Beritasore /Birong RT
Polres Tapsel musnahkan barang bukti (BB) gol 1 jenis ganja di lapangan Futsal Polres Tapsel jalan SM Raja Kota P.Sidimpuan, Senin (29/6). Beritasore /Birong RT

TAPSEL (Berita) : Polisi Resort Kabupaten Tapanuli Selatan musnahkan barang bukti (BB) narkotika gol 1 jenis ganja di lapangan Futsal Mapolres Tapsel, jalan SM Raja Kota P.Sidimpuan, Senin (29/6).

Adapun barang bukti (BB) yang di musnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan mulai dari Januari 2020 hingga Juni 2020 seberat 245.999.23 gram.

Kapolres Tapsel, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj. SH.SIK.MH ketika di konformasi wartawan di sela pemusnahan barang bukti (BB) mengatakan dalam memerangi narkotika ini, pihaknya berharap adanya dukungan dari Forkopimda dan masyarakat dari wilayah hukum Polres Tapsel.

” Bila ada mengetahui informasi tentang peredaran Narkotika di daerahnya, saya harap tolong dikordinasikan dengan pihak Kepolisian.

Dan saya yakin bila kita bergandengan tangan, peredaran narkoba dapat kita minimalisir khususnya di wilayah hukum Polres Tapsel,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres Tapsel juga menjelaskan selain penindakan, tidak kala penting juga diadakan pencerahan ataupun Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkotika.

Wakil Bupati Tapsel, H.Aswin Efendi Srg sambutannya menyampaikan, pihaknya siap mendukung Polres Tapsel dalam memerangi narkotika di daerahnya.

Kami dari Pemerintah Kab.Tapanuli Selatan mendukung penuh pemberantasan narkotika demi menyelematkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba,” tuturnya.

Sementara, Sarifuddin Harahap (Mewakili Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) mengungkapkan pihaknya siap bergandengan dengan Polres Tapsel dan mendukung penuh langkah Polres Tapsel dalam memerangi Narkotika.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) gol 1 jenis ganja di Polres Tapsel turut dihadiri, Forkopimda Tapsel, Forkopimda Paluta, mewakili Danyon 123/RW, Mewakili Dandim 0212/TS, Danyon C Brimob Poldasu.”(Rong)

Berikan Komentar
  • Bagikan