Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Medan – Pekan Baru

  • Bagikan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kompol Dolly Nainggolan dan Iptu Arjuna Bangun menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari sindikat Narkoba antar provinsi, Jumat (24/7). Beritasore/Andi Aria Tirtayasa
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kompol Dolly Nainggolan dan Iptu Arjuna Bangun menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari sindikat Narkoba antar provinsi, Jumat (24/7). Beritasore/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Berita): Satuan Reskrim  Narkoba Polrestabes Medan, kembali mengungkap jaringan narkoba antara provisi dengan meringkus tiga pengedar narkoba dari dua lokasi terpisah, Jumat (24/7).

Karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan,  dua tersangka terpaksa di tembak di kedua kakinya dan satu tersangka lagi diberi tindakan tegas hanya di kaki kanan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TZ ,47, warga Jalan Swadaya, Kecamatan Sunggal, KS ,49, dan IE ,23, keduanya warga Dusun 9, Gang Rambung II, Gang Mawar, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan.

Barang bukti yang disita dari ketiganya berupa sabu seberat 15.460 Gram (15,4 Kg) yang dikemas plastik teh China. 20 ribu butir pil ekstasi, ganja seberat 0.70 gram, plastik klif dan hp Nokia.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dolly Nainggolan dan Kanit Idik II, Iptu Arjuna Bangun kepada wartawan Jumat (24/7) sore mengatakan pengungkapan ini bermula Senin (20/7) kemarin pihaknya mendapat informasi adanya peredaran Narkoba dalam jumlah besar di Jl. Pinang Baris Medan.

“Kemudian pada pukul 20.00, petugas Idik II, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka TZ di Jl. Pinang Baris Medan, dengan barang bukti 15 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolrestabes, pada Rabu (22/7) kemarin petugas kembali meringkus KS yang merupakan target operasi pada pengungkapan kasus di Hotel Alam Indah Jl. Jamin Ginting Medan.”Dari pengembangan diamankan IE di Jl. Pasar IX Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan dengan barang bukti 12 bungkus sabu dengan berat 460 gram,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolrestabes Medan, yang diungkap ini merupakan jaringan Medan-Pekan Baru. Dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 15,4 kg ini akan dipasarkan di Medan.

Masih dikatakan Riko, tersangka TZ mengaku mendapat upah Rp 3 juta/Kg. “Kalau di pasar gelap barang bukti sabu 15,4 Kg harganya senilai Rp 6,8  M sedangkan 20 ribu pil ekstasi harganya ditaksir 2.1 M,” ungkap Kombes Pol Riko Sunarko.(att)

Berikan Komentar
  • Bagikan