MEDAN (Berita): Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus sindikat tindak pidana pemalsuan dokumen surat kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi (SIM) di lokasi pemalsuan di Jalan Penampungan Gang Restu Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Dari Lima pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, mesin printer, 2 unit mobil dan STNK, BPKB, SIM yang diduga palsu.
Kapolrestabes Medan Kombes TJS Marbun menyebutkan, kronologis penangkapan, Selasa (25/6/2024), sekira pukul 19.30 wib, personel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pembuatan pencetakan dokumen palsu atas kenderaan baik sepeda motor maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun BPKB, di satu rumah di Jalan Penampungan, Gang Restu, Dusun 19 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Personel melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan langsung melakukan penggeledahan untuk memastikan di dalam rumah dan ditemukan di lokasi ada STNK, BPKB kendaraan, dan semua barang bukti, tersangka, dibawa ke Mapolrestabes Medan,” terang Kapolrestabes Medan Kombes TJS Marbun kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/6/2024) di Mapolrestabes Medan Jalan H Mohammad Said.
Kapolrestabes menjelaskan, adapun tersangka pemalsuan surat tersebut yakni seorang laki-laki berinisial H alias J ,36, warga Jl. Penampungan Gang Restu Dusun 19, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
“Tersangka H alias J berperan membuat dan mencetak STNK, BPKB, KTP, SIM palsu serta memasarkan dan menjual STNK, BPKB, dan KTP secara online,” ujar Kapolrestabes.
Tersangka pemalsuan surat lainnya juga ditemukan di TKP yang terletak di Jl. Inpres Dusun 2, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
“Setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di suatu rumah di Jl. Blok Dating Dusun 3, Tanjung Gusta, itu ada rumah yang diduga melakukan pemalsuan beberapa dokumen, baik itu STNK, BPKB, SIM, dan Akta Cerai. Personel berhasil masuk ke rumah tersebut tanggal 19 Juni 2024 pukul 21.00. Dari situ pelaku berhasil diamankan tiga orang,” ungkapnya.
Tersangka tersebut yakni laki-laki, berinisial BK ,18, warga Jl. Cempaka Dusun 5, Delitua, Deliserdang, ini sudah ditangkap, perannya sebagai operator. Berikutnya, berinisial PS ,28, warga Jl. Blok Dating Dusun 3, Tanjung gusta, Deliserdang, perannya adalah sebagai orang yang mencari konsumen untuk membuat dokumen palsu untuk membuat STNK dan BPKB.
“Berikutnya berinisial PAP ,28, warga Jl.Blok Dating Dusun 3, Tanjunggusta, Sunggal, Deliserdang, perannya sebagai pengantar ke tangan konsumen apabila telah selesai dibuat surat palsunya,” tambah Kapolrestabes.
Dijelaskannya, setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap tersangka lain inisial KS ,49, warga Jl. Binjai KM 12, Perumahan Palem Kencana, Kelurahan Mulyorejo, Sunggal, Deli Serdang, perannya sebagai konsumen yang membuat STNK dan BPKB palsu dengan menggunakan jasa pelaku inisial BK.
“Adapun motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan secara materi guna memenuhi kehidupan sehari-hari. Barang bukti cukup banyak, berupa alat-alat yang digunakan untuk membuat pemalsuan dokumen dan beberapa contoh dukumen yang sudah disita dan yang berbentuk lebih mahal sudah kita amankan satu unit mobil Mitsubishi warna putih, dan satu unit mobil ertiga warna hitam, yang diduga mobil curanmor,” jelasnya.
“Sudah setahun para pelaku menjalankan aksi pemalsuan data dokumen. Untuk STNK Sepeda Motor dibandrol 500 ribu,
STNK Mobil dibandrol 1 juta,” pungkas Kapolrestabes yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Plh Kasi Humas Iptu Nizar. (att)