MEDAN (Berita): Sejumlah personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menyita 2 Kg sabu-sabu dan 36.860 butir pil ekstasi dari Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Pengedar narkoba berinisial F warga Dusun III Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Selasa (30/7/2024) meringkuk dalam sel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol TJS Marbun didampingi Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis dan Kasi Humas, Iptu Ade Nizar Nasution mengatakan bahwa tersangka F mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial W yang kini masih diburu petugas.
“Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata dicurigai sebagai tempat narkoba. Petugas kemudian menggeberek dan menangkap tersangka serta menyita barang bukti,” terang Kapolrestabes kepada wartawan di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Selasa (30/7/2024).
Kapolrestabes menambahkan, barang bukti sabu dan ekstasi yang didatangkan dari Kepulauan Riau tersebut disimpan tersangka di dua tas.
Tersangka mengakui menjadi pengedar dan penyedia tempat narkoba sejak tahun 2022 dan mendapat gaji Rp 25 juta dalam dua minggu.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.(att)