MEDAN (Berita): Satu rumah yang ditempati oleh seorang bandar Narkoba di Jl. Gatot Subroto / Jl. Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, digerebek polisi, Jumat (15/5) sekira pukul 17.00.
Dari dalam rumah tersebut, personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menemukan 240 Kg daun ganja kering siap edar dan mengamankan 4 orang pria masing-masing berinisial MR,47,warga di Jl. Gatot Subroto/Jl. Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
NG,45, warga Jl. Sendok, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, SR, 59, warga Jl. Siringo-ringo Gang Cempaka, Kelurahan Sinandurung, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, dan US, 54, warga Jl. M Idris Gang Kandag, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edizzon Issir mengatakan terungkapnya peredaran Narkoba jenis daun ganja kering ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Kemudian personel Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, AKBP Akala Fikta Jaya bersama dengan Kanit Idik III, Iptu Hardiyanto langsung menggerebek rumah tersangka MR yang berada di Jl Gatot Subroto/Jl. Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
“Dari rumah itu ditemukan Ganja kering seberat 240 Kg yang disembunyikan di dalam kamar.
Di rumah itu, polisi berhasil mengamankan 4 orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan Narkoba antar provinsi ini, “terang Kombes Jhonny Edizzon Issir yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Akala Fikta Jaya kepada sejumlah wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (16/5).
Kombes Issir menyebutkan, modus yang dilakukan keempat jaringan Narkoba Aceh – Sumut yang sudah 2 kali beraksi ini dengan membelinya dari bandar ganja di Blangkejeren, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Tersangka MR ini membeli langsung barang haram tersebut ke seorang pria berinisial IS (buron) di kawasan Blang Kejeren, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh seharga Rp 600 ribu/ Kgnya yang diangkut dengan menggunakan mobil rentalan,” jelas Isir.
Menurut Issir, begitu diedarkan ke Medan, para tersangka ini menjual Ganja tersebut dengan harga Rp 1 juta/ Kgnya.
Jual Eceran
Selain itu, jaringan Narkoba ini juga menjualnya secara eceran kepada para calon pembelinya dengan harga jual Rp 5 ribu / ampnya. Sehingga total keuntungan yang mereka dapat sebesar Rp 1,2 miliar.
Akibat perbuatannya itu, keempat pria paruh baya ini dijebloskan ke dalam sel dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 dari UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun penjara atau pidana mati. (att)