SERGAI (Berita): Polsek Dolokmasihul berhasil menangkap seorang pelaku pengeroyokan dan empat orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (23/4).
Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Gambar, Kec. Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), pada hari Senin, (20/1) sekira pukul 18:30 WIB akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap tim khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolokmasihul.
Kasus pengeroyokan tersebut berjumlah lima pelaku, namun satu pelaku bernama S alias W, 21, warga Dusun 11, Desa Pulau Gambar, Kec. Serba Jadi, Kab. Sergai berhasil ditangkap dikediaman orangtuanya pada hari Jumat (23/4) sekira pukul 18:30 WIB.
Sementara empat pelaku yang bernama W, 19, I, 19, A, 19, Sa, 19 belum berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan DPO Polsek Dolokmasihul.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M. Hum melalui sambungan telepon kepada awak media, Minggu (26/4).
Menurut Kapolres tersangka ditangkap karena telah melakukan pemukulan secara bersama atau pengeroyokan terhadap korban Junaidi Nugroho pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 18.30 WIB.
Dimana tersangka melakukan penggeroyokan di lokasi pinggir jalan umum yang terletak di Dusun 10 Desa Pulau Gambar bersama dengan 4 orang rekan lainnya.
“Adapun motif tersangka melakukan pengeroyokan karena tersangka pernah dipukuli oleh korban sehingga tersangka dendam kepada korban,” kata AKBP Robin.
Kejadian bermula saat korban bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor, setiba dilokasi sepeda motor milik korban dihentikan oleh tersangka bersama empat teman tersangka lainnya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Dimana tersangka menggunakan batang pelepah kayu sawit yang dipegang oleh tersangka untuk memukul korban hingga berulang kali dibagian tubuh korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami menderita luka memar dipunggung, luka lecet disiku tangan kanan dan lutut kaki kanan, kepala bendol dan membengkak.
Sehingga korban membuat LP ke Polsek Dolokmasihul guna proses hukum.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S alias W dikediaman orang tuanya.
“Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka pasal 170 Subs 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tegas Kapolres Sergai. (Azwen)