PANGKALANBRANDAN (Berita): Polsek Pangkalanbrandan membekuk tersangka diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas), Minggu (3/5).
Pelaku merupakan seorang pria Fe, 30, warga Telaga Said, Kel. Pelawi Utara, Kec. Babalan, Kab. Langkat ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan pada saat sedang memancing di jembatan Jl Baru, Kel. Alur Dua, Kec. Sei Lepan, Kab. Langkat.
Sebelumnya pelaku telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita Elisa Harahap, 37, warga Dusun II, KM 84, Desa Teluk Meku, Kec. Babalan, Kab. Langkat.
Kapolsek Pangkalanbrandan AKP PS Simbolon melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting ketika dikonfirmasi mengatakan tersangka melakukan aksinya Sabtu (2/5) ketika anak korban Tasya Fadhilla, 15, bersama temannya Amir Hamzah, 17, warga Jl Borboran, Kel. Sei Bilah, Kec. Sei Lepan, saat melintas di TKP.
Tiba-tiba tersangka dengan menggunakan penutup wajah datang dari semak-semak sambil mengancungkan samurai dan menyuruh berhenti dan mengancam dengan samurai dan mengayunkan 1 kali ke arah tangan kiri Amir Hamzah yang mengakibatkan luka di tangan sebelah kiri.
Kemudian tersangka langsung merampas satu unit handphone merk Oppo warna Hitam Biru dari tangan pelapor lalu pergi kabur.
Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses selanjutnya.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan berdasarkan keterangan pelapor tentang ciri-ciri fisik pelaku, Unit Reskrim berhasil mendapatkan Identitas pelaku.
Kanit Reskrim beserta anggota turun ke TKP melakukan pengintaian kemudian mengamankan pelaku yang sedang duduk di bawah jembatan Jalan Baru, Kel. Alur Dua, Kec. Sei Lepan dengan alasan sedang memancing.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal namun pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Setelah itu Kanit Reskrim dan Opsnal menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan/pencarian barang bukti di rumah pelaku dan akhirnya tim berhasil menemukan 1 bilah samurai di rumah pelaku.
Saat dilakukan introgasi kembali terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa pelakulah yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP tersebut.
Kemudian menunjukkan tempat dimana pelaku menyimpan barang bukti handphone milik korban.
Setelah pelaku dan barang bukti dapat diamankan, selanjutnya dibawa ke Polsek Pangkalanbrandan guna proses hukum lebih lanjut.
“Menurut pengakuan tersangka, tersangka kerap kali melakukan aksinya di lokasi tersebut. Tersangka juga mantan napi kasus pencabulan sekitar 11 tahun yang lalu, “jelas Kanit. (bap)