MEDAN (Berita): Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH meminta aparat penegak hukum khususnya di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan memberi hukuman tegas atau maksimal kepada para pelaku begal dan geng motor yang marak di kawasan Medan Utara ini, meskipun kebanyakan pelakunya masih di bawah umur.
“Tindak pidana yang meresahkan masyarakat sekarang ini adalah maraknya aksi begal dan aksi geng motor secara brutal yang telah banyak menimbulkan korban jiwa. Umumnya para pelaku masih di bawah umur dan harus diberi tindakan tegas atau hukuman maksimal,” tegas Helmax Alex Sebastian Tampubolon kepada beritasore.co.id, Senin (17/6) di Medan.
Alex Tampubolon menambahkan, para pelaku geng motor dan begal umumnya memiliki atau menggunakan senjata tajam. Kepemilikan senjata tajam sejatinya bagi orang-orang yang tidak memiliki hak dan tidak bertanggungjawab dapat mengakibatkan adanya tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian, pengancaman, penculikan, dan sebagainya sehingga sangat wajar jika para pelaku begal dan geng motor diberi hukuman tegas atau maksimal.
“Dengan adanya hukuman tegas yang diberikan kepada para pelaku kejahatan kriminal pastinya akan mengurangi angka kriminal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ujar praktisi hukum yang merupakan putra asli Medan Utara ini.
Alex menyebutkan, aparat penegak hukum dapat menggunakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Artinya, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana 10 tahun penjara. Sudah sangat jelas mengenai membawa senjata tajam untuk melindungi diri bertentangan dengan Undang Undang dan produk hukum postif yang berlaku di Indonesia.
Hal ini merujuk pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Ayat (5) mengatur Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, jika melihat pengaturan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika anak yang melakukan perbuatan tindak pidana wajib diupayakan “diversi”.
“Maka anak-anak yang membawa Senjata Tajam dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait sajam juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, “ujar Alex.
Alex juga menuturkan, dampak penyalahgunaan Narkoba juga menjadi salah satu pemicu timbulnya tindakan kriminal, bagaimana mungkin seorang anak remaja punya nyali besar menenteng senjata tanpa ada rasa takut sedikit pun untuk membuat kriminal kepada orang dewasa kalau tidak mengkonsumsi narkoba yang bisa mempengaruhi otak pikirannya.
“Seperti penangkapan anggota genk motor 12 oleh tim gabungan TNI,Polri dan Pemerintah orang yang hendak tawuran di Pasar V Bantenan Desa Manunggal pada Minggu(9/6) sekira pukul 02:00 WIB. saat dilakukan tes urine ada 2 orang yang dinyatakan postif narkoba berinisial (MFA) dan (AP) jadi bisa disimpulkan narkoba juga bisa menjadi penyebab aksi kriminal,genk motor itu terjadi,” tutur Alex yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cakra Keadilan ini.
Alex juga berharap agar tim Satgas Gabungan Anti Kriminal lebih rutin lagi untuk melakukan patroli demi memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya di Medan Utara yang padat aktifitas serta penduduk ini.
“Sosialisasi penyuluhan bahaya tindakan kriminal, Narkoba kesekolah-sekolah juga perlu dilakukan Aparat Penegak Hukum supaya bisa lebih mengedukasi anak-anak dan remaja yang rentan tergabung dalam aksi genk motor, “ sebut Alez seraya menambahkan bahwa peranan para orang tua juga sangat dibutuhkan untuk memperhatikan setiap kegiatan aktifitas anak-anaknya diluar rumah, untuk menghindari keterlibatan dalam genk motor yang notabene dari kalangan remaja dibawah umur dan masih pelajar.(att).