Pria Paruh Baya Penghina IRT Dihukum Percobaan

  • Bagikan
Proses persidangan pelanggaran pasal 315 tergolong gugatan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (2/7) siang. (Foto: Munawar).
Proses persidangan pelanggaran pasal 315 tergolong gugatan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (2/7) siang. (Foto: Munawar).

LANGSA (Berita): Pengadilan Negeri (PN) Langsa memvonis Khairul Azmi, 48, warga Jalan Syiah Kuala, Lorong Senator Gampong Meutia, Kec. Langsa Kota dengan hukuman dua bulan masa percobaan, karena menghina Ibu Rumah Tangga (IRT) Nyonya NRK Gading, merupakan warga yang sama, Kamis (2/7) siang.

Sidang pelanggaran Pasal 315 tergolong gugatan Tipiring (Tindak Pidana Ringan), namun menarik perhatian pengunjung. Persidangan yang berlangsung hampir dua jam tersebut sempat diskor Hakim tunggal, Akhmad Fakhrizal, SH beberapa saat, kala suara azan zuhur berkumandang.

Penyebabnya, saksi dari Khairul Azmi yaitu Hilda Surya setelah bersumpah mendadak lunglai usai Pengacara dari YARA Perwakilan Langsa HA. Muthallib Ibrahim, SE, SH, M.Si, M.Kn memberondong dengan beberapa pertanyaan berkaitan dengan syariat keislamannya.

Anehnya lagi, setelah saksi dipapah dan dinaikkan ke kursi roda milik PN ini hingga ke luar ruangan, tiba-tiba suaranya mendadak menggelegar sambil menghujat pengacara yang dituduh menyudutkannya dalam persidangan.

Peristiwa pemakian terhadap korban IRT Nyonya NRK Gading warga Jalan Syiah Kuala, Lorong Senator Gampong Meutia, Kec. Langsa Kota terjadi pada, Rabu (25/12) sekira pukul 07.56 Wib penghujung tahun lalu.

Ketika itu Nyonya Gading menyuruh Indratno yang merupakan tukang bangunan, untuk membuat tembok gantung di atas parit belakang bersisian dengan rumah kakak kandungnya, Hilda Surya. Kelanjutan pembuatan tembok ini selaras dengan design awal.

Pada saat itu, suara Khairul Azmi, 48, bertubuh gempal itu tiba-tiba menggelegar memecahkan keheningan pagi. Dia melarangnnya hingga terjadi adu mulut dan tertuduh mengancam membobok serta memaki pengadu dengan kata-kata yang tidak pantas, jika bangunan dilanjutkan.

Padahal kata Nona panggilan NRK Gading ini, jarak rumah Dia dengan Azmi berselang dua rumah lainnya. Kenapa Dia yang mencak-mencak.

Azmi yang banyak menunduk itu dan sesekali senyum untuk menyembunyikan kekeliruannya serta banyak mengungkapkan persoalan di luar subtansi permasalahan yang tidak dipertanyakan.

Saat itu pengacara YARA langsung memotong untuk kembali pada materi persoalan yang sedang dibahas. Meskipun begitu, saat hakim membacakan butir-butir dalam BAP dia seperti tertunduk malu dan mengakui seluruh perkataan kotornya itu diucapkan spontan.

Dia menyesali perbuatanya itu, dan berjanji tidak mengulangi lagi tindakan seperti ini terhadap korban yang juga adik kandung dari mertuanya yang berdomisili satu lorong dengannya. Sehingga Majelis Hakim mengatakan yang meringankan tertuduh belum pernah dihukum. (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan