PT SRA Pecat 13 Karyawan, Ketua DPRD Sergai “Berang”

  • Bagikan
Ketua DPRD dr Riski Ramadhan, dalam Raoat Dengar Pendapat, terhadap pemecatan 13 Karyawan PT SRA, secara sepihak di ruang sifang DPRD Sergai, Rabu 22/4.(Berita Sore/Azwen)
Ketua DPRD dr Riski Ramadhan, dalam Raoat Dengar Pendapat, terhadap pemecatan 13 Karyawan PT SRA, secara sepihak di ruang sifang DPRD Sergai, Rabu 22/4.(Berita Sore/Azwen)

SERGAI (Berita): Ketua DPRD Sergai Minta Pengusaha PT SRA dihadirkan Dalam RDP, karena sudah dua kali di panggil tidak hadir, membuat Ketua DPRD Sergai menjadi, “berang”

Sudah dua kali di panggil oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Serdang Bedagai dan akan melakukan pemanggilan ke tiga terhadap Manajemen atau pemilik perkebunan PT SRA atas pengaduan SPSI PUK Kotarih terkait pemecatan 13 karyawan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, kata Benar Sijabat, Kabid Pembinaan PH Tenaga Kerja Sergai, di DPRD, Rabu (22/4)

Kata Benar, lagi, sudah dua kali PT SRA kita surati, tapi yang hadir itu perwakilan perusahaan yang tidak bisa mengambil keputusan, sehingga tidak ada titik temu, ungkapnya.

Dalam waktu dekat kita layangkan panggilan ke tiga ,tegas Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Benar Sijabat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (22/4/2020) yang turut dihadiri SPSI PUK Kotarih.

Mendengar keterangan hal tersebut Ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan, menjadi berang, meminta agar yang dihadirkan pengusahanya, sehingga persoalan ini tidak bertele-tele, kita prihatin dengan nasib 13 karyawannya yang dipecat tanpa mendapat haknya,” ungkap Riski Ramadhan.

Sementara dewan pakar DPRD Herlan Panggabean dan Nur Alamsyah menegaskan agar dibuat surat ke Gubernur Sumut dan Dinas Tenaga Kerja Propsu, karena hak pengawasan ada di tingkat Propsu. “Biar Gubsu perintahkan Dinas Tenaga Kerja Propsu untuk turun ke perusahaan.

Mereka bisa memberi sanksi jika ditemukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan ,” tegas Panggabean. (Azwen)

Berikan Komentar
  • Bagikan