BELAWAN (Berita) : Pasca ledakan dan kebakaran kapal tanker MT Jag Leela di galangan kapal PT Waruna Nusa Sentana Shipyard Pelabuhan Belawan, Senin (11/5) sekira pukul 08:39 yang mengakibatkan 22 pekerja menderita luka bakar dan seorang dikabarkan tewas.
Forum Anak Belawan Bersatu (FABB) meminta perusahaan galangan kapal tersebut bertanggungjawab penuh terhadap para korbannya.
“Selain meminta pertanggubgjawaban, FABB juga mendesak aparat kepolisian mengusut kasus ini agar sampai ke meja hijau pengadilan,” tegas Ketua FABB Dedi Satria Ainal ATT didampingi Sekretaris Adli Azhari SE kepada Berita Sore, Senin (10/5) di Pelabuhan Belawan.
Menurut Dedi, kecelakaan kerja diduga acap terjadi di perusahaan galangan kapal tersebut namun jarang diusut oleh pihak yang berwajib, apalagi kebakaran yang diduga akibat kelalaian kerja itu mengakibatkan puluhan pekerjanya menderita luka bakar dan seorang diantaranya meninggal dunia.
“Sampai sekarang belum diketahui secara pasti berapa orang yang luka parah dan meninggal dunia karena belum ada keterangan resmi dari pihak yang berkompeten,” sebut Dedi.
Oleh sebab itu, tambah Dedi, FABB meminta kepada perusahaan bertindak cepat dan tanggap dalam menangani masalah ini.
“Mekanisme yang dilakukan harus dilakukan sesuai peraturan,” ujar Dedi Ainal seraya menambahkan evakuasi terhadap korban yang masih ada didalam kapal harus secepatnya dilakukan dan mendata secara akurat korban yang terluka dan yang meninggal dunia.
Diduga adanya kelalaian pihak perusahaan
Dedi juga meminta kepada pihak perusahaan dan pihak yang terkait lainnya seperti Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan untuk mendata sebab terjadinya kecelakaan, karena diduga adanya kelalaian pihak perusahaan, pihak kapal dan pihak pekerja, dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan sampai tuntas sesuai dengan UU. No. 17 tahun 2008, tanggal 07 Mei 2008 tentang Pelayaran.
“Sedangkan terhadap korban yang luka dan meninggal, FABB meminta kepada pihak terkait untuk bertanggung jawab secara penuh sesuai dengan UU RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU RI No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU RI No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PP No. 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja dan Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta UU dan Peraturan lain yang menyangkut tentang K3 dan ketenagakerjaan,” jelasnya.(att)