AEKKANOPAN (Berita): Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap tersangka pelaku Pencurian dalam rumah atau tindak pidana 3C terhadap RA, warga Jalan M.Sarijan Lingkungan III Aekkanopan Timur Kec.Kualuh Hulu.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP.Sahrial Sirait SH.MH kepada wartawan Jumat (03/4) mengatakan, penangkapan sesuai laporan korban Afnida Tanjung ke Mapolsek Kualuh Hulu yang diterima dengan Laporan Polisi nomor : LP/91/ IV/RES.LB/2020/ RES.LBH/SEK.KL. HULU, tanggal 01 April 2020 kemudian Laporan Polisi nomor : LP/150/VIII/ 2019/SU/RES.LBH/SEK.KL HULU tanggal 21 Agustus 2019 an.Fayakun Nasyimsyah Hsb.
Kemudian Tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin IPDA Yuna H.Gultom SH.MH melakukan penyelidian terhadap pelaku pelaku pencurian tersebut serta mencari informasi keberadaan nya kemudian diketahui pelaku bernama Raden Artono alias Tono warga Lk.III Aekkanopan Timur yang juga pelaku diketahui sedang berada di rumah nya dan sekira pukul 22.00 Wib langsung dilakukan pengintaian kemudian pelaku berhasil kita tangkap, “jelas Sahrial”
“Setelah di interogasi Tono terus terang dan mengakui perbuatan nya bahwa yg melakukan pencurian dirumah Afrida Tanjung adalah ia nya sendiri dengan cara mencongkel jendela ventilasi kamar mandi, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil uang dari dalam tas korban dan tersangka juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan LP/150/VIII/ 2019/SU/RES.LBH/SEK.KL HULU tanggal 21 Agustus 2019”
Saat ini pelaku Raden Artono alias Tino kita aman kan ke Mapolsek untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya dengan melanggar pasal : 363 dari KUHPidana beserta barang bukti uang kontan sisa hasil uang curian nya sebesar Rp 2 juta, “ucap Kapolsek”.- (DiN Hsb).