beritasore/Ist
Ketua Papdesi Mandailingnatal Akhyar Siregar yang juga Kades Beringinjaya, Kec. Panyabungan Utara, Kab. Mandailingnatal.
MADINA (Berita): Rapat kerja nasional (Rakernas) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Papdesi) digelar di Jakarta, Selasa (26/9), dibuka Ketua Dewan Pembina DPP Papdesi Ganjar Pranowo.
Ganjar menyerukan kepada para Kades untuk mengutamakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.
Rakernas DPP Papdesi itu mengusung tema “Mendorong Pemerintah Segera Mengesahkan Revisi Terbatas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa”.
Ketua Dewan Pembina DPP Papdesi Ganjar Pranowo mendukung pengesahan revisi UU no 6 tahun 2014 tentang desa.
Rakernas Papdesi ke-2 dihadiri Ketua DPR RI DR (HC) Puan Maharani, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pejabat tinggi negara termasuk Dirjen dari Kementerian Desa.
Acara ini dihadiri lebih 1.000 Kades dari seluruh Indonesia, termasuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Maluku. Hadir pengurus Papdesi dari daerah, termasuk Ketua Papdesi Mandailingnatal Akhyar Siregar.
D<img src="https://www.beritasore.co.id/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230927-WA0051-400×225.jpg" alt="" width="400" height="225" class="alignnone size-large wp-image-68507"
beritasore/Ist
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Ganjar Pranowo membuka Rakernas Papdesi ke-2 di Jakarta.
Dari Madina, Sekjend Papdesi Mandailingnatal, Miswaruddin, SE dihubungi melalui telepon seluler kepada Ketua Papdesi Mandailingnatal Akhyar Siregar di Jakarta, berharap, melalui Rakernas pemerintah secepatnya mengundangkan perubahan revisi UU no 6 tahun 2014.
Akhyar Siregar, Kades Beringinjaya, Kec. Panyabungan Utara, Kab. Mandailingnatal ini berharap, agar rekan juang sesama Kades bisa lebih semangat dan berinovasi.
"Ya, untuk membangun dan memajukan desa masing-masing terkhusus di Kabupaten Mandailingnatal yang kita cintai ini," ujar Akhyar.
beritasore/Ist
Rakernas Papdesi ke-2 dihadiri Ketua DPR RI DR (HC) Puan Maharani.
Dia mengungkapkan, inti dari revisi UU nomor 6 tahun 2014, salah satunya merevisi masa kerja Kades.
“Isinya, salah satunya pengaturan masa kerja Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun,” ujar Akhyar Siregar melalui seluler tepon seluler dari Jakarta. (irh)