MEDAN (Berita) : Pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2021 proyeksi penarikan uang dalam rangka kebutuhan Ramadhan & Idhul Fitri 1442H untuk wilayah kerja Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berkisar Rp.2,6 triliun atau naik sekitar 4 persen (yoy).
Hal Itu dikatakan Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sumut Soekowardojo kepada wartawan di kantornya Rabu (7/4/2021).
KPw BI Sumut pada hari itu juga melakukan Koordinasi dengan 58 Pimpinan Bank Umum di Medan dalam menyambut Ramadhan & Idhul Fitri 1442H/2021 dengan mengangkat tema “Ramadhan Penuh Berkah Dengan Cinta, Bangga Dan Paham Rupiah.”
Soekowardojo menjelaskan kalau untuk wilayah Kantor Depot Kas (DKW) Sumatera Utara yang meliputi Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, kebutuhan uang berkisar Rp 8,9 triliun atau naik sekitar 12 persen (yoy).
Pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini, layanan perbankan kepada masyarakat mengalami keterbatasan untuk berinteraksi langsung namun demikian Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan Perbankan berupaya memberikan layanan pemenuhan uang dalam jumlah nominal yang cukup, pecahan yang sesuai dan dalam kondisi layak edar.
Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 serapan uang pecahan kecil menpalami penurunan yang signifikan sekitar 92 persen (yoy) atau sekitar Rp. 2,5 triliun.
“Kondisi tahun 2021 ini tentunya iklim yang baik dari wujud sinergisitas yanp terbangun antara Bank Indonesia dengan Perbankan dan BPR dalam memberikan pemenuhan uang layak edar kemasyarakat,” ungkap Soeko.
Strategi-strategi yanp dilakukan oleh Bank Indonesia untuk pemenuhan uang kartal pada bulan Ramadhan & Idhul Fitri 1442H ke daerah yang dikateporikan 3T (Terdepan, Terluar dan Terpencil).
“Dengan melakukan Kas Keliling secara Wholesale bekerjasama denpan Perbarindo/ BPR, Kantor Pos, dan Pegadaian serta Perbankan yang beroperasional di daerah 3T.
Ia menambahkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara juga memberi kesempatan seluas- luasnya kepada masyarakat apabila akan melakukan penukaran Uang Perinpatan Kemerdekaan ke – 75 tahun NKRI (UPK-75) sebanyak maksimum 100 lembar per KTP tiap hari dan dapat menukar kembali pada hari berikutnya.
BI juga bekerjasama dengan perbankan untuk memfasilitasi nasabahnya untuk memberikan layanan kepada nasabahnya sehingga masyarakat yang jauh dari Kantor Bank Indonesia dapat dengan mudah mendapatkan UPK-75.
Dan perlu diketahui bersama dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus, UPK-75 sejak diterbitkan merupakan alat pembayaran yanp sah di seluruh wilayah NKRI.
Dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran sebagaimana uanp Rupiah lainnya dapat untuk berbelanja, dan untuk bertransaksi lainnya disamping untuk disimpan sebagai koleksi.
“Pada kesempatan ini juga kami memberikan apresiasi kepada 5 bank yang melakukan penukaran UPK-75 realtif banyak untuk memfasilitasi nasabahnya mendapatkan penukaran UPK-75 pada periode sejak diberlakukannya pada tanggal 18 Agustus 2020 hingga bulan Maret 2021,” katanya.
Kelima bank tersebut adalah Bank Mandiri sebanyak 135.366 lembar, Bank Mestika 69.960 lembar, BCA 63.850 lembar, Bank Danamon 39.119 lembar dan Bank Mayapada sebanyak 10.246 lembar.
“Dan juga kami mendorong kepada perbankan lainnya untuk dapat menyediakan layanan penukaran UPK-75 kepada nasabahnya,” jelasnya.
Dalam upaya memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat untuk mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah, BI telah membuat tapline “Cinta, Bangga dan Paham Rupiah” dimana maksud dari tag line tersebut adalah “Cinta Rupiah” agar masyarakat dapat Menpenali, Merawat dan Menjapa uang Rupiah.
Maksud dari “Bangga Rupiah” adalah terhadap Rupiah kita Bangga sebagai Simbol Kedaulatan, Alat Pembayaran yanp sah dan Bangga sebagai pemersatu Bangsa.
Sedangkan maksud dari “Paham Rupiah” adalah agar masyarakat dapat mamahmi uang Rupiah dapat digunakan sebagai alat bertransaksi yang sah, berbelanja dan berhemat sebagai tabungan. (wie)