Ranperdes Tentang RPJMDes Tahun 2020-2026 Disahkan BPD Siwalawa

  • Bagikan
Berita Sore/Menghadapi Sarumaha. Ketua BPD Siwalawa, Walaupun Sarumha,S.Pd.,M.A.,M.I.P., saat memimpin rapat BPD dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2020-2026, Sabtu lalu, di Kantor BPD Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan.
Berita Sore/Menghadapi Sarumaha. Ketua BPD Siwalawa, Walaupun Sarumha,S.Pd.,M.A.,M.I.P., saat memimpin rapat BPD dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2020-2026, Sabtu lalu, di Kantor BPD Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan.

TELUKDALAM (Berita): Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2020-2026 disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa melalui rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang digelar di Kantor BPD Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu lalu.

Mengawali acara itu, Ketua BPD Siwalawa, Walaupun Sarumaha membuka rapat BPD secara resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum. Selanjutnya Kepala Desa Siwalawa, Balazizokho Sarumaha,S.Pd., memaparkan program-program pembangunan yang termuat dalam dokumen RPJMDes tahun 2020-2026 sesuai dengan visi dan misi: “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Siwalawa dengan Semangat Gotong Royong, Jujur, Adil, Berbudaya dan Berakhlak Mulia”.

Dalam pandangan akhir Anggota BPD mengharapkan visi dan misi Kepala Desa Siwalawa yang telah diuraikan dalam RPJMDes mampu diimplementasikan dengan mengutamakan program prioritas yang dibutuhkan dan menyentuh kepentingan masyarakat sehingga kehadiran pemerintah desa dapat meningkatkan sumber daya manusia, kesehatan, dan perekonomian desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan pandangan akhir Anggota BPD tersebut, akhirnya BPD dan Kepala Desa Siwalawa menyetujui dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2020-2026 dengan menandatangani berita acara persetujuan bersama. Serta BPD menandatangani Keputusan BPD Siwalawa tentang persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Desa  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  tahun 2020-2026.

Penetapan Ranperdes tersebut dilaksanakan setelah melalui proses pembahasan, baik dalam rapat internal BPD maupun dalam rapat antara Pemerintah dengan BPD Siwalawa. Rapat BPD dipimpin oleh Ketua BPD Siwalawa, Walaupun Sarumaha,S.Pd.,M.A.,M.I.P., didampingi oleh Wakil Ketua BPD, Tanggapan Sarumaha,S.Pd., dan Sekretaris BPD, Elovering Sarumaha,S.Pd.

Meskipun rapat BPD berlangsung dengan alot, namun dapat terkendali sehingga berjalan dengan baik. Ketua BPD Siwalawa menutup rapat secara resmi dan mengetuk sebanyak 1 (satu) kali sebagai pertanda rapat telah berakhir yang disambut tepuk tangan yang meriah.

Rapat BPD tentang penetapan RPJMDes Siwalawa tahun 2020-2026 dihadiri oleh Kepala Desa Siwalawa, Balazizokho Sarumaha,S.Pd., Ketua BPD, Walaupun Sarumaha,S.Pd.,M.A.,M.I.P., Wakil Ketua BPD, Tanggapan Sarumaha,S.Pd., Sekretaris BPD, Elovering Sarumaha,S.Pd., Anggota BPD, Pelnituden Sarumaha,A.Md., Adoramus Sarumaha, Sunozokho Sarumaha, Srihandayani Sarumaha, dan Kupercayakan Sarumaha.

Selain itu, Sekdes, Antonius Sarumaha,M.Pd., Kasipem, Feit Sarumaha,S.Pd., Kasipel, Siliwanus Sarumaha,S.Pd., Kaur TUU, Yunitasari Sarumaha, Kaurkeu, Salome Sarumaha, Kaurper, Irwan Sarumaha,S.Kom., Kadus I, Logisman Sarumaha, Kadus II, Martin Sarumaha,S.Pd., Bidan Desa, Asweriawati Sarumaha,A.MKeb., PPKBD, Yolanda Br. Simangunsong, Tokoh dan unsur masyarakat Desa Siwalawa serta tamu dan undangan lainnya. (mhs)

Berikan Komentar
  • Bagikan