LANGKAT (Berita): Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II B Pangkalan Berandan Kabupaten Langkat Sumatera Utara dibebaskan Kamis (2/4).
Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat diantaranya narapidana yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Salah seorang seorang warga binaan yang bebas ketika dimintai keterangannya, Kamis (2/4) mengaku dirinya merasa senang karena dapat cepat bebas dari masa hukuman yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Pangkalan Berandan Erwin Fransiskus Simangunsong, A.md.I.P., SH., M.H ketika dikonfirmasi, Kamis (2/4/) mengatakan pembebasan warga binaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Syarat pemberian Asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana dan anak ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Diharapkan kepada warga binaan yang bebas ini nantinya jangan berkeliaran, ikutilah aturan-aturan dan ketentuan yang ada. “Semoga dapat berkumpul dengan keluarga yang ada di rumah masing-masing,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada warga binaan yang bebas, agar waspada di lingkungan masing-masing dengan menjaga kebersihan dan kesehatan. (bap)