Razia Masker Di Belawan, 55 Orang Diberikan Sanksi

  • Bagikan
Seorang warga tidak memakai masker diberikan sanksi fisik berupa Push Up saat terjaring razia masker di Jl. Pelabuhan Raya depan kantor Pelindo 1 Belawan, Senin (14/9) sekira pukul 11:00. Beritasore/Ist
Seorang warga tidak memakai masker diberikan sanksi fisik berupa Push Up saat terjaring razia masker di Jl. Pelabuhan Raya depan kantor Pelindo 1 Belawan, Senin (14/9) sekira pukul 11:00. Beritasore/Ist

BELAWAN (Berita): Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Belawan, Polres Pelabuhan Belawan bersama TNI-AD, Sat Pol PP Kota Medan melaksanakan razia masker di Jl. Pelabuhan Raya depan kantor Pelindo 1 Belawan, Senin (14/9).

Hasilnya, 55 orang warga yang tidak memakai masker dan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) diberikan sanksi tindakan fisik dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mustafa Nasution menyebutkan kegiatan Operasi Yustisi/ razia masker tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 berdasarkan Pergub

 No. 77 tahun 2020 dan Perwal No. 27 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Propinsi Sumatera Utara.

“Razia masker bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 dan terhindar dari Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai COVID-19 di masyarakat,” jelas Kabag Ops.

Dijelaskan Kabag Ops, sasaran Operasi Yustisi/razia masker terhadap masyarakat pengendara kenderaan bermotor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan imbauan guna mencegah/memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selama melaksanakan razia, terjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 55 orang, dimana 45 orang tanpa KTP dan 10 orang disita KTP,  selanjutnya dilakukan pencatatan nama dan diberikan   sanksi atau hukuman tindakan fisik berupa Push Up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, masyarakat yang tidak memakai masker langsung diberikan masker.

“Untuk 10 orang yang KTP nya disita, dapat mengambilnya di kantor Satpol PP Kota Medan pada hari Kamis (17/9),” imbau Kabag Ops.

Kabag Ops mengingatkan, bila kedepannya bagi lelanggar yang sudah tercatat namanya dan masih ditemukan tidak menggunakan masker pada saat pelaksanaan Operasi Yustisi/Razia Masker akan dikenakan Sanksi denda administrasi sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah).(att)

Berikan Komentar
  • Bagikan