STABAT (Berita) : Dokumen RPJMD Kabupaten Langkat tahun 2019 – 2024 ditetapkan pada 28 Oktober 2019, namun akibat COVID-19 perlu kembali dilakukan penyesuaian target.
Hal itu diisampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA saat membuka Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Langkat 2019-2024, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (21/6/2021).
Penyesuaiannya, jelas Bupati, melalui perubahan capaian indikator tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan, serta pengambilan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah sebagai upaya pemulihannya.
“Sebab akibat COVID-19, Langkat mengalami krisis ekonomi tahun 2020 dengan kontraksi sebesar minus 0,86 persen, ” sebut Bupati.
Jadi RPJMD ini, sebut Bupati, guna peningkatan dan pendorong sektor penunjang kemakmuran. Diantaranya, pengembangan pariwisata, pertanian, perikanan dan perkebunan.
Untuk itu Bupati pada pidatonya itu, meminta penyusunan RPJMD Perubahan memberikan gambaran jelas visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Sebab itu, tegas Bupati, setiap perangkat daerah wajib untuk memahami dan menjabarkan visi rencana pembangunan jangka menengah yaitu menjadikan Langkat yang maju, sejahtera dan religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan.
Selain itu, Bupati menyampaikan enam (6) isu strategis pembangunan Langkat.
Yakni kemiskinan, kualitas pendidikan dan kesehatan, pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi unggulan, layanan infrastruktur, pengelolaan SDA dan lingkungan hidup, reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Sementara, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin mengharapkan, melalui Musrenbang ini semua pihak memberikan kontribusi pemikirannya. Guna membantu menyempurnakan kualitas dokumen perubahan RPJMD Langkat.
Selanjutnya, Kepala Bappeda Langkat Rina Wahyuni Marpaung, menjelaskan, tujuan kegiatan ini guna penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategis, arahan kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan pada rancangan awal perubahan RPJMD.
Serta guna meningkatkan koordinasi dan pemahaman terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan daerah dalam kurun waktu hingga tahun 2024.
Juga untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi saluruh data, informasi dan rencana pembangunan daerah yang tersaji pada dokumen rancangan perubahan RPJMD tahun 2019 – 2024.
“Tersusunnya dokumen perubahan RPJMD yang tepat waktu, dengan indikator yang terukur dan berorientasi pada hasil,” ungkapnya.
Dasar hukum kegiatan ini, tambah Rina, UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Permendagri No.86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
PP No.45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peserta musrenbang ini diikuti seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Langkat, dan pemangku kepentingan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.(bap)