Salah Satu Cara Pernikahan Di Tengah Penyebaran Corona

  • Bagikan
Wedding Drive Thru di Malaysia, Pernikahan 'Ramah' Covid-19
Wedding Drive Thru di Malaysia, Pernikahan 'Ramah' Covid-19

Jakarta (Berita): Pandemi virus corona penyebab Covid-19 mengakibatkan pelbagai aktivitas terganggu. Termasuk, pernikahan yang jauh-jauh hari direncanakan.

Kalaupun tak bisa dibatalkan, di tengah wabah corona ini, menikah tetap dapat dilakukan asalkan dengan sejumlah ketentuan. Kementerian Agama mengeluarkan panduan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA seperti rumah atau gedung.

Panduan menikah ini diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab perayaan pernikahan merupakan salah satu tempat berkumpulnya banyak orang secara dekat. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko penularan virus corona.

Berikut panduan menikah di tengah pandemi corona.

1. Akad nikah dilaksanakan di KUA

– Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi yakni tidak lebih dari 10 orang.

– Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun–yang mengandung antiseptik–atau hand sanitizer dan, menggunakan masker.

– Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

2. Akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA

– Ruangan prosesi akad nikah dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

– Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan, tidak lebih dari 10 orang.

– Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun antiseptik atau hand sanitizer dan, menggunakan masker.

– Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyatakan untuk sementara waktu, seluruh jenis pelayanan yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan ditiadakan. Terkecuali, pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA.

Kementerian Agama juga meminta masyarakat yang akan menikah untuk selalu berkoordinasi dengan petugas kesehatan untuk mencegah Covid-19, termasuk jika terdapat tanda-tanda dan gejala sakit pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung. (cnn/ptj/NMA)

Berikan Komentar
  • Bagikan