Batubara (Berita) : Ketua Lembaga Pengawasan Peredaraan Minyak Gas dan Bumi (LP-2 Migas) Kab.Batubara-Asahan Samsul Pane meminta kepada instansi terkait khususnya Pemkab Batubara segera menangkap pemilik pangkalan Elpiji bersubsidi yang nakal dibatubara.
Kata Samsul banyak pangkalan Elpiji 3 Kg bersubsidi dibatubara menjual kepada agen dan pengepul alias tengkulak, bukannya kepada warga sehingga harga gas Elpiji bersubsidi dibatubara melambung menjadi Rp.28.000 semula harga ditetapkan HET Pertamina Rp.16.000 Sabtu (01/08/2020).
Sanksi tegasnya, jika terdapat pemilik pangkalan gas Elpiji bersubsidi yang menjual kepada agen dan tengkulak segera diberikan saksi PHO sesuai peraturan Pertamina dan digantikan pangkalan itu kepada orang lain.
Samsul menambahkan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri SDM Tahun 2009 tentang larangan penggunaan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi kepada perhotelan, rumah makan dan industri mensinyalir Pemkab Batubara ada main mata.
Kemudian Samsul Pane menyebutkan UU No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 55,setiap orang menyalagunakan tentang pengangkutan dan niaga barang yang disubsidi pemerintah dapat dipidana 6 Tahun penjara dengan denda Rp.60 Milyar.
Sementara Unit Maneger Communication Relations dan CSR Pertamina MOR I Roby Hervianto dikutip Berita di Harian Waspada menyebutkan selama Hari Raya Idul Adha 1441 H penambahan fakultatif dan menghimbau kepada masyarakat agar membeli Elpiji subsidi dipangkalan resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.16.000 yang telah ditetapkan pemerintah setempat.(als)