PADANGSIDIMPUAN (Berita): Massa Sapma PP demo lalu tuding Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Lutfhi Siregar ‘sulap’ dana BOS dan DAK.
Pantauan berita, ratusan Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC Sapma PP) unjuk rasa ke kantor dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Kamis (19/3).
Aksi Sapma kota Padangsidimpuan sebagai bentuk protes terhadap kinerja Kadis Pendidikan, M Lutfhi Siregar yang tidak mampu memajukan pendidikan di kota Padangsidimpuan, mengingat Pendidikan merupakan kebutuhan vital dalam proses pembangunan dan kemajuan daerah.
Kemajuan daerah akan mudah terwujud apabila generasi-generasi di didik dengan sebaik mungkin. Pendidikan juga akan berjalan jika dalam pengelolaannya benar-benar memperhatikan kebutuhan dalam pemenuhan proses pendidikan.
“Akan tetapi kami melihat Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan tidak maksimal dalam pengelolaan anggaran. Mengingat banyaknya persoalan-persoalan pendidikan di kota ini,”ujar salah satu Pendemo yang dikomandoi Karim Pohan.
“Pak kadis terima kami disini, beri penjelasan terkait pernyataan sikap kami ini. Atau jangan jangan dana BOS sudah Pak kadis “sulap” jadi dana Bantuan Operasional Perut,” ujar Husin dalam orasinya seraya mengecam dan menganggap Kadis Pendidikan seorang yang pengecut karena tidak mau menerima massa.
Tidak sampai disitu massa juga meminta penjelasan terkait kegiatan pengadaan alat musik tradisional dan perawatan cagar budaya pada anggaran dinas pendidikan Tahun 2019.
Kemudian kegiatan pelatihan margondang dan kegiatan pelatihan manortor kegiatan yang hampir sama tapi ditampung di anggaran 2019 berbeda menyebabkan kegiatan yang tumpang tindih sehingga diduga sarat akan korupsi.
Massa juga mempertanyakan pengadaan jasa kebersihan kantor sebesar Rp 447,100,000 tahun 2109 yang menurut Sapma PP terlalu besar hanya untuk jasa kebersihan kantor.
Seterusnya kegiatan pengembangan pendidikan non formal tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp 372,221,054, ini untuk pengembangan non formal seperti apa padahal di pos pos anggaran lain sudah banyak ditampung untuk pengembangan, Guru, PNS dan tenaga pendidik.
Dan terakhir meminta Penjelasan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sesuai Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 dan Permendikbud nomor 8 Tahun 2018 yang harusnya swakelola akan tetapi di pihak ketigakan (diborongkan).
Hingga berita ini diturunkan Kadis Pendidkan M Lutfhi Siregar belum dapat dikonfirmasi, Jumat (20/3). “Pak Kadis belum masuk,”ujar seorang pegawai disdik tersebut kepada berita. (rem)