Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Bekuk Dua Tersangka Bandar Sabu

  • Bagikan
Tersangka bandar sabu (Ist).
Tersangka bandar sabu (Ist).

TANJUNGBALAI (Berita) : Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua tersangka bandar sabu K alias T, 38 dan A alias A, 32 di Dusun 1 Desa Sei Jawi-jawi Kec Seikepayang Barat Kab Asahan, Jumat (24/11) sekira pukul 01.00.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH mengatakan, penangkapan kedua bandar sabu bermula dari penyelidikan petugas terkait dua laki-laki memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Dusun 1 Desa Sei Jawi-jawi.

“Petugas kemudian melakukan teknik undercover buy terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama K alias T. Setelah memesan sebanyak setengah gram, K kemudian menyuruh seorang laki-laki yang bernama A alias A untuk mengambilkan narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan,” kata kasat.

Beberapa saat kemudian A kembali dengan membawa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu. Dia lalu menyerahkan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada K lalu menimbangnya. Selanjutnya petugas yang sedang menyamar langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan, K alias T membuang satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya ke bawah kursi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan disaksikan Kepala Dusun terhadap K alias T. Polisi menemukan uang tunai Rp140 ribu di saku celana sebelah kanan depan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap A, personel menemukan uang tunai sejumlah sebelas ribu rupiah di saku celana sebelah kanan. Uang itu diakuinya sebagai upah menjadi perantara dalam menjual narkotika jenis sabu.

“Mereka berdua menerangkan bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama M (lidik) masih dalam pengejaran,” kata Kasat.

Tersangka K dan A beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39, timbangan elektrik warna silver, uang tunai sejumlah Rp 149 ribu milik K, uang tunai sebelasribu rupiah milik A disita dan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan proses penyidikan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs psl 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 ttg Narkotika. (a.21/a.22).

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *