Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 3 Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Tiga pengedar Narkoba yang diciduk oleh personil Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (7/8). Berita Sore/Ist
Tiga pengedar Narkoba yang diciduk oleh personil Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (7/8). Berita Sore/Ist

BELAWAN (Berita): Tiga pengedar Narkoba diciduk oleh personil Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari dua lokasi terpisah, Jumat (7/8). Polisi menyita 47 gram lebih sabu-sabu, timbangan elektrik, bong, pipet plastik dan sejumlah uang tunai sebagai barang buktinya.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial ARM ,44, warga Jl. Masjid  Lingkungan II Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Syam alias Amoy , 27, warga Jl. Sei mati, Gang Tower,  Kel Sei mati, Kec Medan Labuhan dan JPS alias Dapot ,41, warga Jl. Jermal Raya Kel.Sei Mati Kec. Medan Labuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dhayan melalui Kasat Res Narkoba AKP Juriadi Sembiring, Sabtu (8/8) menyebutkan tersangka ARM ditangkap di rumahnya, Jumat (7/8) sekira pukul 16:30 ketika sedang menunggu calon pembeli sabu-sabu di rumahnya.

“Saat itu, seorang personil Sat Res Narkoba yang menyaru sebagai pembeli mendatangi tersangka ARM di rumahnya. Setelah pintu terbuka, tersangka ARM berusaha melarikan diri setelah melompat dari balkon rumahnya,” jelas AKP Juriadi.

Setelah melompat, tambah Juriadi, tersangka ARM langsung disergap dan dibawa masuk kembali ke dalam rumahnya.

“Dari kantong celana ARM ditemukan beberapa paket sabu-sabu 6 paket sabu-sabu dalam plastik sedang. Dari ruang tamunya ditemukan 36 paket kecil sabu-sabu dan 6 paket sabu-sabu dalam plastik besar,” ujar Juriadi seraya menambahkan total  40,69 Gram.

Selain sabu-sabu, ada juga barang bukti lainnya berupa alat isap (bong),

timbangan elektronik, 1 handphone, 3 (tiga) pipet yang bagian ujungnya di runcingkan/sekop, uang penjualan sabu-sabu Rp 100.000 serta 2 bungkus plastik kosong yang belum digunakan.
Saat diinterogasi, tersangka ARM mengaku sabu-sabu tersebut baru saja dibelinya dari seorang bandar Narkoba asal Provinsi Aceh di pelataran Hotel Ardina Jl. Gunung Krakatau Ujung Kecamatan Medan Timur.

Sementara itu, di tempat teepisah, tersangka
Syam alias Amoy , 27, warga Jl. Sei mati, Gang Tower,  Kel Sei mati, Kec Medan Labuhan dan JPS alias Dapot ,41, warga Jl. Jermal Raya Kel.Sei Mati Kec. Medan Labuhan, diringkus di dalam kamar Hotel Budi Jl. KL Yos Sudarso km 21 Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan, Rabu (5/8).

Dari kedua tersangka, polisi menyita 3 plastik berisi sabu-sabu seberat 6,45 Gram,2 pipet ujung runcing, uang Rp 100.000, 2 unit handphone dan 1 buah bong.

Guna pengusutan selanjutnya, ketiga pengedar Narkoba tersebut dijebloskan ke dalam sel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(att)

Berikan Komentar
  • Bagikan