Gunungsitoli (Berita) : Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua mengizinkan diberlakukannya belajar tatap muka ( PTM ) di semua jenjang sekolah, serta pelaksanaan pesta pernikahan di wilayah Kota Gunungsitoli.
“Mulai hari ini surat edaran dirubah, dan memberikan kesempatan untuk belajar tatap muka serta pelasanaan pesta pernikahan di Kota Gunungsitoli, tetapi harus mematuhi protokoler kesehatan,” jelas Wali Kota Gunungsitoli pada temu pers di Kaliki Resto, Kota Gunungsitoli, Rabu (8/9).
Menyinggung tentang upaya mengembalikan kondisi perekonomian masyarakat Kota Gunungsitoli, Walikota Gunungsitoli mengatakan telah merubah kebijakan batas pembukaan rumah makan di kawasan pasar Gunungsitoli, terutama di lokasi jajanan malam yang ada di Kota Gunungsitoli.
Di mana sebelumnya batas waktu buka bagi rumah makan dan tempat jualan yang ada di pasar atau tempat jajanan malam hanya diberikan pada pukul 21.00 wib.
“Batas buka rumah malan atau tempat jualan di lokasi jajanan malam juga sudah kita rubah, dari semestinya hanya batas pukul 21.00 wib, maka perpanjang menjadi batas pukul 23.00 wib,”terangnya.
Dia berharap kebijakan tersebut dapat disiarkan dan diberitahu kepada teman atau masyarakat yang sehari hari beraktifitas berjualan.
“Saya akui, sebelum saya rubah isi surat edaran, banyak yang mengeluh, bahkan ada yang datang ke rumah untuk minta izin dapat melangsungkan pesta pernikahan,” ungkapnya.
Namun hal tersebut tidak dapat dipenuhi, karena dalam menentukan kebijakan mencegah penyebaran Corona Virus Disiase (Covid19) di Kota Gunungsitoli adalah keputusan bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Di tempat yang sama Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir.Agustinus Zega memberitahu jika pembelajaran tatap muka terbatas dan pesta pernikahan mulai diberlakukan, Senin 13 September 2021.
“Status Kota Gunungsitoli sudah turun dari level III ke level II, dan sisa kemarin warga yang terkena Covid19 hanya 18 orang, sehingga mulai Senin pembelajaran tatap muka dan pesta pernikahan diizinkan dengan syarat dapat dibubarkan satgas jika tidak taat prokes,” paparnya.(fmz)