SERGAI (Berita): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil menangkap seorang perempuan terduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Sabtu (11/4)
Tersangka L br S alias Linda(44) janda warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Ditangkap dirumahnya pada hari Sabtu(11/4/2020) pukul 23:50WIB.
Dari tangan tersangka Lbr S berhasil diamankan satu buah dompet warna biru yang berisikan empat lembar plastik klip transparan kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 0, 52 gram, satu lembar plastik klip transparan besar kosong, satu lembar plastik klip transparan sedang kosong, 16 lembar plastik klip transparan kecil kosong yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum, dalam keteranganya melalui seluler kepada awak media, Minggu (12/4) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti laporam masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara dan melakukan under cover buy ternyata pelaku dapat di kelabui dan
berhasil ditangkap.
“Tersangka L br S alias Linda ditangkap saat berada di rumah, saat dilakukan pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti didalam saku celana sebelah kiri tersangka yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram,” kata Kapolres janda.
Hasil interogasi terhadap tersangka, dirinya mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang bernama YI warga Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. dimana tersangka membeli sabu dari YI dua kali dalam seminggu dengan harga Rp400.000,-rupiah.
Janda dua kali tersebut juga mengaku jika dirinya menjadi pengedar sabu sudah berjalan 3 minggu dan sudah mendapat keuntungan Rp600.000,-rupiah selama menjalankan aksinya.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Azwen)