Shohibul : Demi Hukum, Bebaskan Walikota Tanjungbalai

  • Bagikan
Akedemisi Politik dan Sosial Shohibul Ansori Siregar
Akedemisi Politik dan Sosial Shohibul Ansori Siregar

MEDAN (Berita) : Status ketersangkaan yang disematkan kepada Walikota Tanjungbalai harusnya menjadi batal demi hukum.

Karena belakangan diketahui bahwa integritas “otoritas hukum” yang mentersangkakannya terpaksa diragukan 100 persen.

Proses pentersangkaan itu pastilah bukan proses hukum yang benar, dan harusnya KPK malu mempertahankan hasil proses pentersangkaan semacam itu.

Karena Itu walikota Tanjungbalai harus dibebaskan, ujar Pengamat Sosial Shohibul Ansori Siregar kepada Berita, Kamis, (24/4) menanggapi berita penangkapan orang nomor satu Tanjungbalai yang juga menjadi perhatian masyarakat luas.

Bahkan, KPK pun wajib mampu menunjukkan praktik hukum yang berintegritas kepada sesama lembaga penegak hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan. Apalagi kepada rakyat Indonesia.

Menurut Shohibul, amat terasa janggal, dan ketersangkaan seperti ini hanya bisa dan dapat dipandang wajar di negara otoriter yang sama sekali tak merasa perlu mengindahkan hukum dan keadilan,ucapnya.

“Kejanggalan yang mencoreng wajah KPK ini pun pasti akan menjadi tertawaan dunia, karena secara terang-terangan memisahkan proses pentersangkaan Walikota Tanjungbalai dengan praktik abuse of power”, ujarnya lagi.

Tidak mungkin hasil sebuah praktik abuse of power bisa diterima menjadi solusi permasalahan hukum di Indonesia yang di dalam konstitusinya dinyatakan sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan.

“Berapa pun bukti yang diklaim sudah dipegang oleh KPK untuk status ketersangkaan Walikota Tanjungbalai, secara hukum harus dianggap sebagai hasil dari sebuah niat jahat melalui pemerkosaan hukum yang sangat anti integritas” tegas Shohibul.

Dewan Pengawas KPK

Tahun pertama (2020) setelah revisi UU KPK, lanjut Shohibul, perangkat Dewan Pengawas yang diciptakan di dalam tubuh KPK telah menyatakan ratusan bentuk dan atau frekuensi kejadian deviasi dalam pelaksanaan tugas KPK. Yang di antaranya, termasuk yang berkaitan masalah integritas.

Dewan Pengawas KPK menghabiskan dana yang besar untuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang menghasilkan data yang masih amat miskin itu.

Untuk mengantisipasi praktik deviatif yang potensinya amat luas (termasuk seperti dalam kasus Tanjungbalai) itulah antara lain KPK itu sangat perlu diawasi oleh sebuah Dewan Pengawas yang dinyatakan dalam UU No 19 Tahun 2019,paparnya

Demi keadilan hukum dan praktik hukum yang berintegritas, lanjut Shohibul, maka Dewan Pengawas harus berani menyatakan pembatalan status ketersangkaan Walikota Tanjungbalai, nilainya.

“Rakyat tidak akan dapat memahami dan tidak akan dapat menerima jika KPK berdalih bahwa ketersangkaan Walikota Tanjungbalai dilakukan secara objektif.

Dewan Pengawas KPK juga wajib mengembangkan kasus ini seluas-luasnya agar tak secara simplistis kelak hanya dihentikan pada sebuah nama belaka”,ucap Shohibul.

Mundur Dari Jabatan

Masih menurut Shohibul, keterampilan memberantas korupsi sebetulnya bukan dominasi sebuah lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Bahkan rakyat jelata sekalipun terampil memberantas korupsi.

Hanya saja, sesuai undang-undang, otoritas itu hanya diberikan oleh negara kepada lembaga tertentu dan dengan demikian dapat mengerem obsesi rakyat dalam melakukan praktik street justice (main hakim sendiri di lapangan).

Karena itu bobot moral dan integritas pelaksana tugas menjadi begitu menonjol dalam lembaga penegakan hukum terutama lembaga khusus seperti KPK yang oleh undangundang ditinggikan seranting di antara sesama lembaga yang bertugas pada bidang yang sama, papar Shohibul.

Terasa bahwa bagi Ketua KPK kejadian ini jelas menjadi sebuah momentum evaluasi diri.

Ia tak dikehendaki oleh siapa pun, apalagi keadilan hukum, hanya mampu melakukan apologi dengan mengatakan “KPK tidak akan mentolerir” praktik memalukan ini.

Karena itu menurut saya, momentum buruk ini menjadi kesempatan besar dan luhur bagi Ketua KPK untuk menyatakan mundur dari jabatan.

Itu sangat besar manfaatnya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, urainya.

Ketua KPK pun tidak usah berfikir untung menunggu gelombang unjuk rasa mahasiswa dan kalangan civil society memintanya mundur dan kemudian dibalas oleh gelombang unjuk rasa yang berpendapat sebaliknya.

Karena, dalam kondisi sekarang prasyarat seperti itu sudah nyaris tidak ada.

Artinya, tanpa desakan dari mahasiswa dan civil society Ketua KPK akan sangat ksatria berfikir untuk mempertimbangkan opsi pengunduran diri, tegas Shohibul.

Pembuat Regulasi Jangan Diam

Pembuat regulasi terutama Presiden jangan cuma diam atau hanya menggerutu simptoma hukum. Itu tak membantu menyelesaikan masalah.

Presiden dan DPR, dalam ranahnya masing-masing wajib mengevaluasi bahwa dengan revisi UU KPK yang tempohari ditolak kalangan yang luas ternyata hasilnya sangat berbeda dengan gagasan besar yang dinukilkan dalam naskah akademik dan konsideransi UU No 19 Tahun 2019,sebutnya.

Karena itu Presiden dan DPR sudah harus mengkaji efektivitas lembaga terpusat pemberantasan korupsi seperti KPK ini.

Silakan berfikir dan memberanikan diri untuk mengevaluasi, bahkan untuk opsi pembubaran KPK, tutup Shohibul. (lin)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *